PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN HUKUM TUA TAHUN 2016 (Studi Di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara)
Abstract
ABSTRAK
Pemilihan Hukum Tua merupakan pesta demokrasi, dimana masyarakat desa semestinya berpartisipasi dalam proses tersebut, dengan memberikan suaranya untuk memilih calon Hukum Tua. Oleh karena itu pemilihan Hukum Tua sangat penting dalam mewujudkan demokrasi di desa. Selain itu keberhasilan pelaksanaan hukum tua juga tidak terlepas dari bagaimana tingkat partisipasi aktif anggota masyarakat desa, baik kesatuan sistem maupun sebagai individu yang merupakan bagian integral bagian sistem pemerintahan desa. Secara prinsip, pelaksanaan pemilihan hukum tua ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di desa. Maka keadaan tersebut diharapkan dapat menimbulkan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak saja berada ditangan hukum tua, badan permusyawaratan desa dan aparat pelaksanaanya, tetapi juga ditangan masyarakat desa.
Pada pelaksanaan pemilihan Hukum Tua di desa Kolongan Tetempangan, dilihat dari tingkat partisipasi masyarakatnya dapat dikatakan masih rendah. Hal itu terlihat dari total jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 3.065 suara, sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam pemilihan Hukum Tua hanya berjumlah 1.910 pemilih di Desa Kolongan Tetempangan. Hal ini menjadi sesuatu yang menarik dan sekaligus memprihatinkan karena tingkat partisipasi masyarakat itu terlihat sangat rendah. Mengapa hal tersebut terjadi dari data awal yang ada, hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain: kurang maksimalnya pendidikan politik  terhadap  masyarakat  oleh pemerintah,  masyarakat  merasa  jenuh  terlibat  dalam  pemilihan Hukum Tua karena seluruh calon tidak ada yang berkenan di hati, menurunnya kepercayaan  masyarakat  dengan proses demokrasi selama 5 tahun yang tidak membawa perubahan kepada kehidupan rakyat, serta factor pekerjaan yang menyebabkan  masyarakat tidak menggunakan hak pilih karena mereka bekerja dan sekolah diluar desa. Selain itu memilih Hukum Tua tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang prioritas atau sangat di perlukan karena pemilih bukan suatu kewajiban melainkan sebuah hak, jadi bisa memilih bisa tidak. Selain itu tidak adanya konsekuensi hukum dan moral politik bagi mereka yang tidak memilih dan hal ini diperparah dengan masyarakat terjebak dalam rutinitas ekonomi sehingga mempengaruhi cara pandang mereka terhadap politik.
Â
Kata Kunci : Partisipasi Politik, PILHUT