PERAN KEPALA DESA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA WEROT TAHUN 2016 DI KECAMATAN LIKUPANG SELATAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
ABSTRAK
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan modern dan demokratis. Namun dalam prakteknya pilkades yang sudah diatur oleh perundang-undangan pemerintah untuk saat ini sangat sulit terselenggara dengan lancar dan berkualitas karena bermainnya faktor-faktor kepentingan politik, kepentingan untuk ingin berebut kekuasaan daripada hakikat yang diingini oleh pemilihan kepala desa yaitu pemerintahan desa dimana masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan, atau kebijakan dari pemimpin. Disamping itu penyelenggaraan pemilihan kepala desa juga tersentuh dan tidak terlepas dari pengaruh kebudayaan masyarakat desa, sehingga didalam pelaksanaan pilkades tidak jarang menimbulkan kericuhan dan konflik yang dapat merusak keutuhan dan keberadaan masyarakatnya. Situasi yang memprihatinkan ini tidak jarang terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Desa Werot Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara pasca pemilihan kepala desa diwarnai dengan persaingan tidak sehat, kericuhan, kekerasan yang berujung pada konflik masyarakat.
Timbulnya konflik Pemilihan Kepala Desa yang berkepanjangan akibat fanatisme dan kerasnya pertentangan pendukung calon kepala desa yang secara tatap muka saling memperjuangkan kemenangan calon masing-masing dan telah melupakan nilai dari demokrasi serta melunturkan nilai etika yang selama ini tertanam dalam masyarakat desa. Fanatisme kelompok penduduk saling hujat, curiga, hilangnya sikap saling menghormati dan menghargai atas keunggulan lawan adalah sikap-sikap tidak terpuji yang pada gilirannya menimbulkan konflik. Untuk itu proses identifikasi dari sisi pemicu, cara mengatasi sebagai upaya mencari solusi pemecahan menjadi penting untuk dilakukan.
Â
Kata Kunci : Peran, Konflik, Pilkades