TRADISI NOKEN PADA PILKADA DI PAPUA (Studi Kasus Pada Pilkada Tahun 2017 Di Distrik Ilamburawi)
Abstract
ABSTRAK
Pada penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia salah satu wilayah yang dibenarkan dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan cara yang berbeda dan khusus dalam pemberian suara adalah masyarakat di beberapa wilayah Papua. Khusus yang dimaksud adalah diakuinya sistim Noken Sistim Ikat dan Sistim Gantung (sistim kesepakatan bersama), yaitu dimana kepala daerah yang dipilih hanya berdasarkan kesepakatan bersama. Sistem noken tersebut, walaupun masih menjadi pro kontra (bahkan dianggap kurang demokratis) dalam Pilkada, namun penerapannya sah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang beranggapan bahwa noken adalah bagian dari kearifan lokal orang Papua sehingga sistem ini resmi di perbolehkan. Proses pemungutan suara menggunakan noken (gantung/ikat) adalah sebagai berikut: Pertama, noken gantung adalah dimana rakyat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) datang dan menyerahkan surat suara (yang sudah diisi sesuai dengan hatinurani) kedalam noken. Kedua, noken ikat adalah dimana rakyat bersepakat bersama untuk seluruh suara diserahkan kepada kepala suku yang akan bertindak mengatasnamakan rakyat dalam memberikan suara (memilih) dalam Pilkada. Tradisi noken ini merupakan salah satu kearifan lokal Papua dalam proses Pilkada, dimana masyarakat memberikan kekuasaan penuh kepada kepala suku atas nama atau perwakilan rakyat dalam Pilkada untuk pemberian suara. Dalam tradisi masyarakat Papua dalam mengambil keputusan bersama biasanya dilakukan dalam rapat atau musyawarah yang melibatkan masyarakat keseluruhan atau orang-orang tertentu saja. Pada penelitian ini wilayah yang dijadikan lokasi penelitian adalah di Distrik Ilamburawi, yang terdapat 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Â
Kata Kunci: Noken; Pilkada; Papua.Â
Â
Â
Â
NOKEN TRADITION IN ELECTIONS IN PAPUA
(Case Study on 2017 Election in Ilamburawi District)
Â
ABSTRACT
In the holding of general elections in Indonesia, one of the areas that is justified in organizing them can be done in different ways and specifically in voting is the people in several regions of Papua. Specifically what is meant is the recognition of the Noken Bonding System and the Hanging System (collective agreement system), ie where regional heads are chosen only based on mutual agreement. The noken system, although still a pro and contra (even considered less democratic) in the elections, the application is valid according to the decision of the Constitutional Court (MK) which considers that noken is part of the local wisdom of Papuans so that this system is officially permitted. The voting process using noken (hanging / tie) is as follows: First, hanging noken is where people who have registered in the Permanent Voter List (DPT) come and submit ballots (which have been filled in accordance with conscience) into noken. Second, noken ikat is where the people agree together for all the votes submitted to the head of the tribe who will act on behalf of the people in voting (voting) in the elections. This noken tradition is one of the local wisdoms of Papua in the local election process, where the community gives full power to the tribal chief on behalf of or the people's representatives in the election for voting. In the tradition of the Papuan people in making joint decisions is usually done in meetings or deliberations that involve the whole community or certain people. In this study the area used as the location of the study was in Ilamburawi District, which contained 5 polling stations (TPS).
Â
Keywords: Noken; Local elections; Papua.