Implementasi UU HPP Nomor 7 tahun 2021 Dalam Penanganan Pandemi Covid – 19 Di Indonesia

Authors

  • Esther J. A. Telwe Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35797/jp.v11i4.45257

Abstract

Artikel ini mengkaji kebijakan pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang di ambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dampak dari pandemi covid 19 adalah dengan mengeluarkan salah satu kebijakan yaitu menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui UU HPP Nomor 7 tahun 2021. Dengan mengggunakan metode kualitatif, artikel ini akan melihat bagaimana proses implmentasi kebijakan dimaksud, khususnya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama kota Manado. Hasil penelitian menunjukan implmentasi kebijakan menaikan pajak ini cukup berhasil mengamankan kondisi Indonesia disaat adanya pandemi Covid 19.  Hasil yang diperoleh dari kenaikan pajak ini digunakan oleh pemerintah selain untuk membantu masyarakat golongan bawah, juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Bahkan bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur

 

Kata Kunci: Kebijakan; Pajak Pertambahan Nilai; Pandemi Covid - 19  

 

ABSTRACT

This article examines the policies of the Indonesian government in handling the Covid-19 pandemic. One of the policies taken by the Indonesian government to overcome the impact of the COVID-19 pandemic is by issuing one policy, namely increasing the Value Added Tax (PPN) through the HPP Law Number 7 of 2021. By using a qualitative method, this article will look at how the implementation process works. the policy in question, especially that carried out by the Manado City Primary Tax Service Office. The results of the study show that the implementation of this tax increase policy was quite successful in securing Indonesia's condition during the Covid 19 pandemic. The results obtained from this tax increase were used by the government in addition to helping the lower class community, it was also used to improve health services. It can even be used for infrastructure development

 

Keywords: Policy; Value-added tax; Covid-19 pandemic

Downloads

Published

2023-01-09 — Updated on 2023-01-30

Versions

How to Cite

Telwe, E. J. A. (2023). Implementasi UU HPP Nomor 7 tahun 2021 Dalam Penanganan Pandemi Covid – 19 Di Indonesia. POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 11(4), 212–226. https://doi.org/10.35797/jp.v11i4.45257 (Original work published January 9, 2023)