PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN (Suatu Studi di Desa Kuma Selatan Kecamatan Essang Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud)

Authors

  • Refli Pusida

Abstract

PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN

(Suatu Studi di Desa Kuma Selatan Kecamatan Essang Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud)[1]

Oleh :

REFLI PUSIDA[2]

ABSTRAK

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana partisipasi politik masyarakat dalam perencanaan pembangunan di desa Kuma Selatan Kecamatan Essang Selatan.

Sesuai dengan fokusnya, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, untuk menggambarkan keadaan sebjek/ objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi.

Pada penelitian ini landasan pemikiran yang bersifat teoritis penulis memakai teorinya Arnstein dalam Efriza (2012:173), untuk melihat tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pembentukan kebijakan, berdasarkan tiga faktor yang mempengaruhi menurut Arnstein yaitu, Komunikasi politik, Kesadaran politik, Pengetahuan masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa partisipasi politik masyarakat dalam perencanaan pembangunan khususnya pada forum musrenbang desa  masih rendah, hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa, pemahaman masyarakat masih kurang tentang pentingnya ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan serta terdapat masyarakat yang bersikap apatis tentang perencanaan pembangunan desa. Sementara di lain pihak hasil-hasil perencanaan yang merupakan representasi dari aspirasi masyarakat kurang mendapat tempat dalam pembagian alokasi anggaran pembangunan. Partisipasi politik masyarakat yang ada di Desa Kuma Selatan bisa dikatakan masih rendah, karena disebabkan oleh beberapa kendala diatas dan dapat dilihat dari partisipasi politik mereka dalam perencanaan pembangunan desa.

Untuk perlu peningkatan partisipasi politik masyarakat dalam perencanaan pembangunan pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya masyarakat ikut serta dalam penggalian aspirasi, menyadarkan masyarakat yang masih bersikap apatis serta  proses perealisasian hasil perencanaan lebih mengutamakan aspirasi  masyarakat dan perlu adanya pendidikan pemberdayaan bagi masyarakat desa.

Kata Kunci : Partisipasi Politik, Perencanaan Pembangunan.

 

PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan dari masyarakat secara partisipatif. PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa menjabarkan secara lebih detil mengenai posisi desa dalam konteks otonomi daerah dan di dalamnya termasuk kewajiban desa untuk menyusun perencanaan yang mengacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dengan memperhatikan RPJMD, dan dilaksanakan dengan Rencana Kerja Pembangunan (RKPDesa), dan memperhatikan Rencana Strategis (renstra) Kecamatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJMDes memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program yang di rencanakan desa. Yang tertuang dalam Peraturan Desa Kuma Selatan No 01 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) yang didalamnya membahas tentang perencanaan pembangunan desa, memuat tentang arah kebijakan pembangunan, didasarkan pada kondisi, permasalahan dan kebutuhan nyata desa.

Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatif dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan.

Partisipasi politik merupakan hal utama dalam masyarakat desa yang berhubungan dengan pemerintah. Partisipasi politik bukan sekedar keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa dan BPD, tetapi juga partisipasi politik dalam kehidupan sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan. Partisipasi politik adalah keterlibatan secara terbuka dan keikutsertaan. Pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa, sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan perdesaan dapat menyentuh keinginan-keinginan masyarakat dan tidak melenceng dari kebutuhan riil masyarakat. Keterlibatan berarti memberi ruang bagi siapa saja untuk terlibat dalam proses politik, terutama kelompok-kelompok masyarakat miskin, kelompok tani/nelayan, perempuan, dan kelompok-kelompok marginal lainnya. Dalam perencanaan pembangunan, partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari proses pembuatan keputusan dalam Musyawarah perencanaan pembangunan. Proses ini tidak semata di dominasi oleh elite-elite desa Pemerintah Desa, BPD, Pengurus RT maupun Pemuka masyarakat, melainkan juga melibatkan unsur-unsur lain.

Dari sisi proses pembentukan kebijakan perencanaan pembangunan desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, sangat dipengaruhi oleh 3 faktor yeng menurut Arnstein dalam Efriza (2012:193), yaitu: Komunikasi politik, kesadaran politik, dan pengetahuan masyarakat tentang pengambilan keputusan. Hal menarik yang didapat pada kondisi perencanaan pembangunan di desa Kuma Selatan, yaitu keterlibatan masyarakat dalam forum perencanaan pembangunan masih rendah, hal ini disebabkan karena: kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa untuk menyelenggarakan musbangdus, dan murenbang desa sehingga masih ada masyarakat yang tidak tahu bahwa akan diselenggarakan penggalian aspirasi. Bukan hanya itu tetapi masih ada juga masyarakat yang kurang paham tentang pentingnya ikut telibat dalam perencanaan pembangunan, dan masih terdapat masyarakat yang bersikap apatis atau tidak mau tahu tentang perencanaan pembangunan didesa.

Sementara di lain pihak, hasil-hasil perencanaan yang merupakan representasi aspirasi masyarakat, masih kurang mendapat tempat dalam pembagian alokasi anggaran pembangunan. Ketimpangan tersebut tidak hanya memunculkan persoalan manajerial perencanaan saja, tetapi lebih jauh dari itu, telah muncul anggapan bahwa pengalokasian anggaran pembangunan daerah kurang mampu mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat yang ada di desa. Partisipasi politik masyarakat desa dalam memberikan aspirasi mereka sebagai bentuk kepedulian mereka dalam pembangunan desa seakan tak berarti, hal ini disebabkan karena perencanaan dan pengalokasian dana yang diselenggarakan dari atas kebawah (top down planning) terkadang tidak efektif. Kendala- kendala diatas membuat partisipasi politik masyarakat dalam perencanaan pembangunan menjadi masih rendah.

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, menurut Miles dan Hubertman, (1992:16) bahwa penelitian kualitatif ditetapkan dalam pemberian gambaran secara objektif berkaitan dengan objek penelitian dan berdasarkan pada data yang muncul berwujud kata-kata bukan angka-angka. Diungkapkan juga oleh Nawawi (1990:64) yaitu metode deskriptif kualitatif adalah sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan penelitian yang dilakukan selama kurang lebih 3 minggu maka penulis/ peneliti mengevaluasinya sebagai berikut:

  1. A. Analisis Data Tentang Identitas Informan

Informan yang di wawancarai berjumlah 13 orang antara lain Kepala dusun, LSM, perwakilan masyarakat dalam musrenbang dan masyarakat lainnya.

  1. B. Partisipasi Politik Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan.
    1. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa, untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa akan di selenggarakan musrenbang.
    2. 2. Pemahaman masyarakat tentang fungsi musrenbang, dan tingkat ekonomi masyarakat yang relatif rendah, sehingga sulit meluangkan waktu untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan karena waktu mereka digunakan untuk menafkahi keluarga. Pembangunan ekonomi masyarakat atau pemberdayaan masyarakat, yang masih kurang memahami bagaimana pengelolaan dana yang sudah disediakan, karena tingkat ekonomi masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi politik.
    3. 3. Masih ada masyarakat bersikap apatis atau tidak peduli dengan lingkungan bermasyarakat dan bernegara.

Masyarakat lainnya cukup antusias dan mereka tahu bahwa musrenbang itu adalah suatu sarana penyampaian aspirasi. Akan tetapi Perencanaan dari atas kebawah (top down planning) masih mendominasi perencanaan pembangunan di tingkat paling bawah atau tingkat desa, sehingga menyebabkan timbul rasa kejenuhan dari masyarakat untuk ikutserta dalam perencanaan pembangunan desa. aspirasi dari masyarakat desa hanya sedikit yang terakomodir dan sedikit pula yang terealisasi. Masyarakat merasa masih kurang paham untuk bagaimana mengelolah dan memanfaatkan hasil untuk kelanjutan usahanya masih memerlukan pendidikan pembelajaran kolektif. Hal ini adalah salah satu faktor yang mempengaruhi gagalnya program-program pembangunan. Sehingga berpengaruh terhadap tingkat tingkat partisipasi politik masyarakat dalam forum perencanaan pembangunan desa.

  1. Faktor Kepentingan Masyarakat

Perencanaan pembangunan yang baik harus dapat menyentuh kebutuhan masyarakat terlebih pada lingkup pedesaan, akan tetapi realitas yang ada perencanaan teknokratis, yaitu ketentuan-ketentuan standar yang dari atas yang mengikuti prosedur perencanaan dan tanpa melihat kebutuhan nyata desa demikian juga prencanaan politis, yaitu pengalokasian anggaran dan regulasi yang secara signifikan masih sangat mempengaruhi proses dan hasil perencanaan di tingkat desa. Sementara dilain pihak hasil-hasil perencanaan yamg merupakan representasi dari aspirasi masyarakat kurang mendapat tempat dalam pembangian alokasi anggaran pembangunan, yang masih ada usulan-usulan masyarakat yang belum terealisasi contoh konkritnya terlampir pada tabel 5.1.

  1. Faktor Sentralisasi Perencanaan Pembangunan Desa.

Dengan suatu upaya perencanaan partisipatif yang berusaha melibatkan masyarakat dalam forum perencanaan pembangunan desa (Musrenbang), yang masih kurang mendapat tempat untuk menyalurkan aspirasi secara bebas, karena proses pelaksanaan musrenbang desa yang hanya membatasi sampai pada perwakilan masyarakat saja yang boleh mengikuti musrenbang, dengan sentralisasi perencanaan, hal ini menjadi salah satu faktor sehingga aspirasi masyarakat tidak seluruhnya terakomodir dalam perencanaan pembangunan desa. Karena hanya didominasi oleh segelintir elit desa yang melaksanakan forum perencanaan dan kurang melibatkan masyarakat. Kondisi yang terjadi dilapangan, kontribusi dari pihak elit desa maupun perwakilan masyarakat yang mengikuti musrenbang desa tidak mewakili suara masyarakat secara keseluruhan sehingga akomodasi hasil perencanaan atau sifat mewakili masyarakat umum hilang secara sendirinya karena kontribusi yang masih bersifat ego dari perwakilan masyarakat.

  1. Faktor Pengelolaan Program

Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah ikut memberdayakan ekonomi masyarakat desa yang masih bisa dikatakan dibawah garis kemiskinan, perlu suatu tindakan represif untuk menangani permasalahan ini, yang bukan hanya permasalahan desa, tetapi menjadi masalah dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan masukan modal, dan bimbingan untuk memandirikan masyarakat desa.

Pada pembahasan diatas bisa dikaitkan dengan landasan pemikiran yang bersifat teoritis yang dipakai yaitu teorinya Arnstein dalam Efriza(2012:173), untuk melihat tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pembentukan kebijakan, berdasarkan 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi menurut Arnstein yaitu:

  1. Komunikasi politik,
  2. Kesadaran politik,
  3. Pengetahuan masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan.

Serta factor lain yang didapat oleh peneliti yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat dalam perencanaan pembangunan yaitu:

  1. Faktor Pengelolaan Program,
  2. Faktor Kepentingan Masyarakat,
  3. Faktor Sentralisasi Perencanaan Pembangunan Desa.

 

KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa, tingkat partisipasi politik masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan masih rendah, hal ini disebabkan kerena:

  1. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya ikut terlibat dalam pengambilan keputusan perencanaan pembangunan.
  2. Masih terdapat masyarakat yang bersikap apatis atau tidak peduli dengan lingkungan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini tergolong suatu hal yang penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dari sosialisasi pemerintah desa.
  3. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang fungsi musrenbang, dan tingkat ekonomi masyarakat yang relatif rendah, sehingga sulit meluangkan waktu untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan karena waktu mereka digunakan untuk menafkahi keluarga. Pembangunan ekonomi masyarakat atau pemberdayaan masyarakat, yang masih kurang memahami bagaimana pengelolaan dana yang sudah disediakan, karena tingkat ekonomi masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi politik.
  4. Perencanaan dari atas kebawah (top down planning) masih mendominasi perencanaan pembangunan di tingkat paling bawah atau tingkat desa, sehingga menyebabkan timbul rasa kejenuhan dari masyarakat untuk ikutserta dalam perencanaan pembangunan desa. spirasi dari masyarakat desa hanya sedikit yang terakomodir dan sedikit pula yang terealisasi. Sebagai contoh konkritnya adalah permohonan bantuan pengadaan inventaris desa yang tidak dapat di danai oleh Alokasi Dana Desa, yang sudah beberapa kali diusulkan sampai saat ini belum terealisasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Bintoro Tjokroadmijojo, 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: PT Pustaka PL3ES Indonesia.

Budiardjo, Miriam. 1982, Partisipasi dan Partai Politik. Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: PT Gramedia.

Budiardjo, Miriam.2009, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Efriza. 2012, Political Explore, Sebuah Kajian Ilmu Politik. Alfabeta: Bandung.

Kartasasmita, Ginanjar. 1997. Administrasi Pembangunan Perkembangan Pemikiran dan Prakteknya di Indonesia. PT. Pustaka LP3E. Jakarta.

Kusmiadi, Rahmat. 1995. Teori dan Teknik Perencanaan, Bandung: Ilham  Jaya.

Miles dan Hubertman, 1992. Analisa Data Kualitatif. UI Press, Jakarta.

Nawawi, H. 1990. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjahmada. University Press.

Sudijono Sastroatmodjo. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang Press.

 

Sumber Lain :

Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan  Nasional.

PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Desa Kuma Selatan No 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

 


[1] Merupakan Skripsi Penulis

[2] Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT

Downloads

Published

2014-11-01

How to Cite

Pusida, R. (2014). PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN (Suatu Studi di Desa Kuma Selatan Kecamatan Essang Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud). POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 3(2). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/politico/article/view/5987

Issue

Section

Articles