Penerapan Hukum Tindak Pidana Penipuan Menurut Pasal 378 KUHP Di Indonesia

Authors

  • Prasetya Putra Rondonuwu Geraldo Pangemanan Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Jantje D. Suoth Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Rinny Ante Universitas Kristen Indonesia Tomohon

DOI:

https://doi.org/10.35797/jp.v15i1.66407

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan Pasal 378 KUHP dalam menanggulangi tindak pidana penipuan di Indonesia  serta untuk mengetahui bagaimana upaya harmonisasi antara Pasal 378 KUHP dengan peraturan lain, seperti UU ITE, dalam menangani penipuan digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan historis. Temuan penelitian menggambarkan bahwa pasal 378 KUHP memiliki kekuatan normatif yang jelas dalam mengatur tindak pidana penipuan, dengan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pembuktian, seperti penggunaan tipu muslihat, rangkaian ringkasan, nama palsu, atau keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukumPerkembangan teknologi telah mengubah cara pelaku penipuan, dari metode konvensional ke digital. Dalam hukum Indonesia, Pasal 378 KUHP masih menjadi dasar utama untuk menjerat pelaku penipuan, namun UU ITE juga relevan untuk menangani penipuan digital. Namun, dalam praktik penerapannya masih belum harmonis, sehingga sering menimbulkan persoalan hukum.

 

Kata kunci : Penerapan, hukum tindak pidana, pasal 378 KUHP

 

ABSTRACT

This study aims to determine the effectiveness of the application of Article 378 of the Criminal Code in combating fraud in Indonesia and to determine how efforts to harmonize Article 378 with other regulations, such as the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), can be made to address digital fraud. This study uses a normative legal research method with a historical approach. The research findings illustrate that Article 378 of the Criminal Code has clear normative force in regulating fraud, with elements that must be met in proof, such as the use of deception, a series of summaries, a false name, or a false identity to gain unlawful personal gain. Technological developments have changed the methods of fraudsters, from conventional to digital methods. In Indonesian law, Article 378 of the Criminal Code remains the primary basis for prosecuting fraudsters, but the Electronic Information and Transactions Law is also relevant to addressing digital fraud. However, in practice, its application remains inconsistent, often leading to legal issues.

 

Keywords: Implementation, criminal law, Article 378 of the Criminal Code

Downloads

Published

2026-01-28

How to Cite

Pangemanan, P. P. R. G., Suoth, J. D., & Ante, R. (2026). Penerapan Hukum Tindak Pidana Penipuan Menurut Pasal 378 KUHP Di Indonesia. POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 15(1). https://doi.org/10.35797/jp.v15i1.66407