Strategi Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

Authors

  • Marsyanda Marlin Tumadang Universitas Sam Ratulangi
  • Trilke Erita Tulung Universitas Sam Ratulangi
  • Efvendi Sondak Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35797/j8zt4r75

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi keterbukaan informasi publik sebagai instrumen pemenuhan hak konstitusional pemilih dan penguat legitimasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah perkotaan yang heterogen. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik guna menjamin pemenuhan hak pilih masyarakat pada Pilkada 2024, dengan fokus lokus di Kecamatan Malalayang, Kelurahan Malalayang Satu Timur. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama komisioner dan staf KPU Kota Manado, mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Malalayang, serta elemen masyarakat termasuk mahasiswa pendatang, dan diperkuat oleh data sekunder berupa dokumen resmi kepemiluan. Analisis dilakukan menggunakan Teori Strategi Komunikasi Hafied Cangara (mengenal khalayak, menyusun pesan, menetapkan metode, serta seleksi dan penggunaan media) yang dilengkapi dengan Teori Komunikasi Politik Brian McNair dan prinsip keterbukaan informasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Manado telah merancang strategi keterbukaan informasi secara formal melalui pemetaan khalayak, penyusunan pesan populer, metode sosialisasi edukatif-persuasif, serta pendekatan omnichannel. Namun demikian, implementasinya di tingkat akar rumput masih bersifat top-down, administratif, dan cenderung pasif, sehingga menyisakan kesenjangan informasi yang signifikan, terutama bagi kelompok pemilih non-permanen seperti mahasiswa pendatang. Penelitian ini merekomendasikan revitalisasi pemetaan khalayak berbasis ruang sosiologis, penyederhanaan narasi informasi yang aplikatif, serta penguatan budaya komunikasi partisipatif dan kehadiran fisik petugas di tengah masyarakat guna mewujudkan keterbukaan informasi yang substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.

 

Kata Kunci: Keterbukaan Informasi; Strategi Komunikasi; Komisi Pemilihan Umum; Pemilihan Kepala Daerah; Partisipasi Pemilih.

 

ABSTRACT

This research is motivated by the urgency of public information disclosure as an instrument for fulfilling voters' constitutional rights and strengthening the legitimacy of the 2024 Regional Head Election (Pilkada) in a heterogeneous urban area. This study aims to describe and analyze the strategy of the Manado City General Election Commission (KPU) in enhancing public information disclosure to guarantee the fulfillment of citizens' voting rights in the 2024 Pilkada, focusing on Malalayang Sub-district, Malalayang Satu Timur Village. The research employs a qualitative method with a case study approach. Primary data were obtained through in-depth interviews with commissioners and staff of the Manado City KPU, the former Chair of the Malalayang Sub-district Election Committee (PPK), and community elements including migrant students, supported by secondary data from official electoral documents. The analysis applies Hafied Cangara's Communication Strategy Theory (audience analysis, message design, communication methods, and media selection), complemented by Brian McNair's Political Communication Theory and the disclosure principles of Law Number 14 of 2008. The results indicate that the Manado City KPU has formally designed an information disclosure strategy through audience mapping, popular message construction, educative-persuasive socialization methods, and an omnichannel approach. However, its implementation at the grassroots level remains top-down, administrative, and largely passive, leaving a significant information gap, particularly for non-permanent voter groups such as migrant students. This study recommends revitalizing audience mapping based on sociological space, simplifying information narratives to be more applicable, and strengthening a participatory communication culture along with the physical presence of officers among the community to realize substantive, rather than merely procedural, information disclosure.

 

Keywords: Information Disclosure; Communication Strategy; General Election Commission; Regional Head Election; Voter Participation.

Downloads

Published

2026-09-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Strategi Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. (2026). POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 15(3), 302-308. https://doi.org/10.35797/j8zt4r75