Strategi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pencegahan Dan Penindakan Politik Uang Pada Masa Tenang Pemilu Legislatif
DOI:
https://doi.org/10.35797/fm1fs581Abstract
Praktik politik uang merupakan tantangan bagi integritas pemilu, terutama pada masa tenang ketika aktivitas kampanye formal dilarang tetapi transaksi politik dapat berlangsung secara tertutup melalui jaringan sosial maupun sarana digital. Artikel ini bertujuan menganalisis strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara dalam mencegah dan menindak praktik politik uang pada masa tenang Pemilihan Legislatif 2024, termasuk kendala dan upaya penanganannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data dalam naskah penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan yang meliputi unsur pimpinan dan divisi Bawaslu serta pemilih di masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi politik, pemanfaatan media sosial, pengawasan partisipatif, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan awal dan koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Naskah penelitian juga mencatat 28 laporan dan 70 temuan dugaan pelanggaran dalam rekapitulasi yang disajikan, tetapi angka tersebut merupakan data penanganan dugaan pelanggaran secara keseluruhan dan tidak dapat dianggap seluruhnya sebagai perkara politik uang pada masa tenang tanpa verifikasi lebih lanjut. Kendala utama mencakup rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor, kesulitan memperoleh bukti dan saksi, keterbatasan sumber daya, serta berkembangnya modus transaksi digital. Artikel ini menyimpulkan bahwa efektivitas pengawasan membutuhkan perpaduan penegakan hukum, pendidikan politik yang menjangkau komunitas lokal, perlindungan pelapor, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
Kata kunci: Bawaslu; politik uang; masa tenang; pengawasan pemilu; Sulawesi Utara.
ABSTRACTMoney politics remains a challenge to electoral integrity, particularly during the quiet period, when formal campaigning is prohibited but political transactions may occur discreetly through social networks and digital channels. This article examines the strategies of the North Sulawesi Provincial Election Supervisory Agency (Bawaslu) to prevent and address money politics during the 2024 legislative election quiet period, as well as the obstacles encountered and responses adopted. The study uses a descriptive qualitative approach and a case-study design. The underlying research describes data collection through interviews, observation, and documentation, involving Bawaslu officials and community voters. The findings indicate that prevention measures included public outreach, political education, social-media communication, participatory monitoring, and coordination with relevant stakeholders. Enforcement relied on preliminary examination and coordination through the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu). The research document reports 28 complaints and 70 findings of alleged violations in its overall recap; these figures should not be interpreted as confirmed money-politics cases during the quiet period without further verification. Key challenges included community reluctance to report violations, difficulties in securing evidence and witnesses, limited resources, and the emergence of digital transaction methods. The article argues that effective oversight requires a combination of law enforcement, locally accessible civic education, reporter protection, and adaptation to technological change.
Keywords: Bawaslu; money politics; quiet period; election oversight; North Sulawesi.

