Analisa Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Tumora (Bts. Kab. Parimo)–Tambrana Nomor Ruas 31 Km. 157+800 s.d. Km. 168+000 Provinsi Sulawesi Tengah
Tambarana Km.157+800 s.d. Km 168 +000 Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu akses jalan utama yang menghubungkan kedua kota tersebut dan daerah sekitarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kelaikan fungsi jalan serta perbaikan yang diperlukan agar jalan menjadi laik menurut Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 11 / PRT / M / 2010. Uji laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Analisis uji laik fungsi teknis jalan dilakukan dengan mengukur penyimpangan (deviasi) terhadap kondisi lapangan terhadap standar teknis setiap komponen teknis, meliputi: teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan ruang bagian-bagian jalan, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada ruas jalan Tumora (Bts. Kab. Parimo) – Tambarana Km.157+800 s.d. Km 168 +000 Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut : 1) Penetapan petunjuk, perintah, dan larangan : Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 2) Status jalan: laik fungsi, status jalan nasional berdasarkan Kepmen PU tentang penetapan ruas-ruas jalan. 3) Kelas jalan : Laik fungsi bersyarat, kelas II, berdasarkan Direktorat Bina Teknik Ditjen. Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. 4) Kepemilikan tanah rumija laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 5) Leger jalan : Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 6) Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) : Laik fungsi bersyarat, Hanya dokumen SPPL, Perlu dilengkapi. 7) Rekomendasi agar dokumen-dokumen administrasi jalan dilengkapi paling lambat tahun 2017 oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar.