Kajian Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sabang (Kota Poso) Nomor Ruas 32.11.K Km. 219+000 s.d. Km. 220+270 Provinsi Sulawesi Tengah
DOI:
https://doi.org/10.35793/jts.v18i75.30156Abstract
Kajian Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sabang (Kota Poso) Nomor Ruas 32.11.K Km. 219+000 s.d. Km. 220+270 Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk menganalisis tingkat kelaikan fungsi jalan serta perbaikan yang diperlukan agar jalan menjadi laik menurut Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor.11/PRT/M/2010. Uji laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Ruas Jalan Nasional Pulau Sabang (Kota Poso) Nomor Ruas 32.11.K Km.219+000 s.d. Km 220+270 Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu akses jalan utama yang menghubungkan Tambrana dan Kota Poso serta daerah sekitarnya. Analisis uji laik fungsi teknis jalan dilakukan dengan mengukur penyimpangan (deviasi) terhadap kondisi lapangan terhadap standar teknis setiap komponen teknis, meliputi: teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan ruang bagian-bagian jalan, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sabang (Kota Poso) Nomor Ruas 32.11.K Km. 219+000 s.d. Km 220+270 Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut: 1) Penetapan petunjuk, perintah, dan larangan: Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 2) Status jalan: Laik fungsi, status jalan nasional berdasarkan Kepmen PU tentang penetapan ruas-ruas jalan. 3) Kelas jalan: Laik fungsi bersyarat, kelas II, berdasarkan Direktorat Bina Teknik Ditjen. Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. 4) Kepemilikan tanah rumija laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 5) Leger jalan: Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 6) Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL): Laik fungsi bersyarat, Hanya dokumen SPPL. Perlu dilengkapi. 7) Rekomendasi agar dokumen-dokumen administrasi jalan dilengkapi paling lambat tahun 2017 oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar.
Kata kunci - laik fungsi, standar teknis, ruas jalan, perbaikan