Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Jalan Nasional Ruas Jalan Zero Point – Jalan Pierre Tendean Km 0+000 s.d. Km 0+150 Di Kota Manado
DOI:
https://doi.org/10.35793/jts.v20i80.39825Abstract
Laik Fungsi Jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Sertifikat Laik Fungsi Jalan adalah dokumen tertulis mengenai status kelaikan fungsi suatu ruas jalan, yang diberikan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan status jalannya.
Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Jalan Nasional Ruas Jalan Zero Point – Jalan PierreTendean (Manado) Nomor Ruas 008.14.K Km 0+000 s.d. Km 0+150 Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara bertujuan untuk mengetahui kondisi teraktual ruas jalan tersebut dan menganalisa tingkat kelaikan fungsi jalan dan rekomendasi penanganan yang diusulkan untuk dilakukan agar ruas jalan tersebut menjadi Laik Fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor.11/PRT/M/2010. Zero Point – Jalan PierreTendean (Manado) dengan Nomor Ruas 008.14.K Km 0+000 s.d. Km 0+150 merupakan Jalan Nasional yang berada tepat di pusat Kota Manado, dengan jumlah lalu lintas yang sangat tinggi, dikarenakan merupakan jalan ini menghubungkan empat ruas jalan dipusat kota, yaitu jalan Pierre Tendean, Jalan Samratulangi, Jalan Suprapto, dan Jalan Jend. Sudirman. Metode sertifikasi uji laik fungsi jalan pada ruas ini diawali dengan melakukan survey lapangan dengan menggunakan formulir uji laik fungsi, yang terdiri dari : uji laik fungsi teknis geometrik jalan, uji laik fungsi teknis struktur perkerasan jalan, uji laik fungsi teknis struktur bangunan pelengkap jalan, uji laik fungsi teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan, uji laik fungsi teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, uji laik fungsi teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan, uji laik fungsi teknis perlengkapan jalan yang tidak terkait langsung dengan pengguna jalan dan uji laik fungsi administrasi jalan, hasil dari survey lapangan dianalisis untuk kemudian mendapat tingkat penilaian kelaikan dari ruas jalan tersebut berdasarkan penilaian dari kriteria-kriteria yang telah disebutkan diatas. Dari hasil uji dan evaluasi pada ruas jalan Zero Point – Jalan Pierre Tendean (Manado) diperoleh hasil: Laik Fungsi Bersyarat untuk 1) Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, marka dan rambu lalu lintas dilakukan perbaikan yang disesuaikan dengan manajemen lalu lintas yang diperlukan, 2) Perlengkapan jalan, Marka, yaitu perbaikan disesuaikan dengan standar marka, dan rambu perlu ditempatkan sesuai aturan. 3) Perlengkapan jalan, patok batas ruas dan patok rumija agar dibuat. 4) untuk administrasi, yaitu dokumen perlengkapan jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah rumija, leger jalan dan lingkungan belum ada, maka disyaratkan harus diadakan. Untuk kriteria penilaian yang memenuhi penilaian sebagai Laik Fungsi yaitu: 1) Geometrik jalan 2) Struktur perkerasan jalan 3) Struktur bangunan pelengkap jalan 4) pemanfaatan bagian-bagian jalan, dan 5) administrasi, yaitu status jalan. Rekomendasi batas waktu pemenuhan yang harus dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Sulawesi Utara yaitu Tahun 2017.
Â
Kata kunci – uji laik fungsi, rekomendasi, batas waktu pemenuhan