Perencanaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Di Kecamatan Amurang Raya
DOI:
https://doi.org/10.35793/jts.v20i81.42559Abstract
Sampah menjadi permasalahan umum yang dihadapi oleh setiap daerah di Indonesia, termasuk di kabupaten Minahasa Selatan. Permasalahan persampahan adalah masalah yang memerlukan perhatian, produksi sampah yang dihasilkan di tiap – tiap daerah di Kabupaten Minahasa Selatan hampir seluruhnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa melewati pengolahan terlebih dahulu. Tempat Pengolahan Sementara berbasis reduce, reuse, recycle (TPS 3R) adalah salah satu cara pengolahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya, TPS 3R adalah tempat pengolahan yang berbasis reduce, reuse dan recycle, sehingga bukan saja mengurangi jumlah sampah yang dibawa ke TPA tetapi juga memberikan keuntungan lainnya. Kecamatan Amurang Raya adalah salah gabungan kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Amurang Kecamatan Amurang Timur, dan Kecamatan Amurang Barat, memiliki luas wilayah yang besar di kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya TPS 3R di kecamatan Amurang Raya, seluruh sampah yang dihasilkan dalam sehari tidak sepenuhnya akan dibuang ke TPA dengan menggunakan pengolahan 3R, sesuai dengan buku Petunjuk Teknis TPS 3R tahun 2017, sebuah TPS 3R dapat mengolah hingga 6 m3 sampah per harinya. TPS 3R ini direncanakan dapat mengolah 3 jenis sampah, yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah plastik. Luas lahan yang dibutuhkan dalam perencanaan ini adalah seluas 215,8 m2.
Â
Kata kunci – TPS 3R, pengolahan, sampah, TPA