KERUSAKAN JALAN DAERAH AKIBAT BEBAN OVERLOADING
DOI:
https://doi.org/10.35793/jts.v11i58.4292Abstract
Jalan merupakan kebutuhan utama masyarakat sebagai penghubung dalam melakukan kegiatan terutama kegiatan ekonomi. Kondisi permukaan jalan harus tetap terpelihara dengan baik untuk memberikan pelayanan yang baik pengguna jalan. Namun kerusakan jalan merupakan hal yang tidak dapat dielakkan dengan berbagai alasan.Ketidak patuhan pengguna jalan terhadap regulasi penyelenggaraan jalan yang telah ditetapkan pemerintah seperti pelanggaran terhadap pembatasan beban dapat menyebabkan kerusakan jalan.Kerusakan jaringan jalan yang sangat merugikan pengguna jalan karena dapat meningkatkan Road User Cost (RUC).Kebutuhan jalan di Indonesia didominasi oleh jalan daerah sehingga pelayanan jalan daerah harus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat pengguna jalan. Sementara kondisi perkerasan jalan daerah di Indonesia sangat memprihatinkan karena: 1) 61,11 % jalan propinsi berada dalam kondisi tidak mantap, 2) 53,01% jalan kabupaten/kota dalam kondisi tidak mantap. Demikian hal yang sama terjadi di Provinsi Sulawesi Utara sesuai data tahun 2011 bahwa 19,15 % berada dalam kondidi rusak dan 37,91 % berada dalam kondisi rusak berat.
MP3EI tahun 2011 menyebutkan, alur pergerakan angkutan barang Bitung-Manado-Bolaang Mongondow-Gorontalo merupakan jalur penghubung pusat ekonomi di bagian utara koridor ekonomi Sulawesi, sehingga perlu dibarengi dengan jaringan jalan dalam kondisi mantap. Kondisi saat ini perkerasan jalan daerah di Provinsi Sulawesi Utara berada dalam kondisi rusak berat yang terutama disebabkan oleh kendaraan yang overloading.
Key word : kerusakan jalan, RUC, MP3EI.