Peran Fungsional Auditor Terkait Pengawasan Keteknikan
DOI:
https://doi.org/10.35793/jts.v20i82.46161Abstract
Peran Auditor Internal dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan didalam pengawasan keteknikan meliputi pekerjaan konstruksi jalan dan bangunan untuk meningkatkan manajemen Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mampu memberdayakan kompetensi sumber daya manusia dalam melaksanakan perannya sebagai penjamin mutu (quality assurance) dan pemberi masukan (consulting assurance) dalam setiap proyek pekerjaan keteknikan. Auditor memiliki tugas untuk mengevaluasi kegiatan pekerjaan konstruksi lembaga pemerintahan dan menentukan apakah Lembaga tersebut patuh terhadap undang-undang perpajakan atau tidak. Auditor wajib memastikan bahwa pendapatan yang diterima dan dibelanjakan lembaga pemerintahan sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kata kunci – peran auditor, pengawasan keteknikan, konstruksi