Program Bantuan Rumah Swadaya Berbasis POKMASIM–B Di Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
DOI:
https://doi.org/10.35793/jts.v22i88.56232Abstract
Rumah merupakan hal yang sangat penting dan menjadi pokok bagi setiap masyarakat. Rumah berfungsi sebagai tempat hunian, selain itu harus aman,nyaman, bersih dan sehat ketika ditempati. Terpenuhinya kebutuhan dasar rumah layak huni diharapkan mampu meningkatkan ketahanan hidup masyarakat. Kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang layak huni bukan perkara mudah. Ketidaksanggupan masyarakat memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan masyarakat tentang fungsi rumah itu sendiri. Salah satu program pemerintah untuk mengatasi masalah ketersediaan perumahan adalah pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) sebagimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahaun 2011 pasal 54 ayat 3 huruf b tenatang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa kewajiban untuk memeberikan kemudahan dan / atau bantuan bagi MBR dalam bentuk Rumah Swadaya. Hal ini juga dijabarkan lagi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/ PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perimahan Swadaya.
Kata kunci: rumah swadaya