Uji Laik Fungsi Jalan Secara Teknis Pada Ruas Jalan Nasional Kauditan – Batas Kota Bitung Sulawesi Utara

Authors

  • Natalia V. Kindangen Universitas Sam Ratulangi
  • Theo K. Sendow Universitas Sam Ratulangi
  • Joice E. Waani Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35793/jts.v22i90.59022

Abstract

Ruas jalan Kauditan – Batas Kota Bitung merupakan jalan arteri primer dan salah satu akses jalan utama yang menghubungkan kota Bitung dan Kota Manado serta daerah lain di sekitarnya. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kelaikan fungsi jalan serta perbaikan yang diperlukan agar jalan menjadi laik menurut Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 11/PRT/M/2010. Uji laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Uji kelaikan fungsi teknis jalan dilakukan dengan metode survei kondisi jalan yang ada kemudian dibandingkan dengan standar teknisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti yang tercatat dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/2011. Aspek teknis yang diuji meliputi: (1) teknis geometri jalan; (2) teknis struktur perkerasan jalan; (3) teknis struktur bangunan pelengkap jalan; (4) teknis pemanfaatan ruang bagian – bagian jalan; (5) teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas; (6) teknis perlengkapan yang terkait langsung dengan pengguna jalan; (7) teknis perlengkapan yang tidak terkait langsung dengan pengguna jalan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa ruas jalan Kauditan – Batas Kota Bitung termasuk dalam kategori Laik Fungsi Bersyarat (LS) yang artinya jalan tersebut Sebagian memenuhi persyaratan teknis laik fungsi jalan namun dapat memberikan keselamatan bagi pengguna jalan sehingga laik digunakan untuk kebutuhan operasional di daerah tersebut dengan syarat harus dilakukan perbaikan teknis pada ruas jalan tersebut seperti perbaikan dan pemeliharaan rutin pada komponen – komponen pengujian yang dikategorikan Laik Fungsi Bersyarat (LS).

Kata kunci: uji laik fungsi, persyaratan teknis, perbaikan, analisa, ruas jalan Kauditan – Batas Kota Bitung

Downloads

Published

2024-11-16

Issue

Section

Articles