Studi Kapasitas Fondasi Tiang Pancang Untuk Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Pada Konstruksi Gedung Pusat Perbelanjaan Di Manado
DOI:
https://doi.org/10.35793/jts.v23i91.61825Abstract
Undang – Undang nomor 28 tahun 2008 tentang bangunan gedung, bab 5 pasal 37 ayat 3 menjelaskan tentang pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung untuk mengetahui apakah suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan laik fungsi. Akibat adanya undang-undang tersebut, maka perlu dilakukan suatu kajian kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap salah satu gedung pusat perbelanjaan di Kota Manado yang telah berdiri hampir 20 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kapasitas fondasi dari bangunan tersebut dengan acuan/standar yang digunakan adalah ASCE/SEI 41-17. Dalam ASCE 41-17 tersebut, analisis kelaikan meliputi analisis potensi likuifaksi di lokasi konstruksi, analisis daya dukung fondasi terhadap beban layan dan analisis penurunan tiang serta beda penurunan yang terjadi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa data SPT dan data CPT/sondir, data hasil analisis struktur atas berdasarkan ASCE/SEI 41-17 serta data denah fondasi eksisting. Hasil analisis potensi likuifaksi menunjukkan bahwa tidak terdapat potensi likuifaksi pada tanah di lokasi bangunan sampai kedalaman 30 m (FK≥1). Hasil evaluasi terhadap kapasitas daya dukung aksial kelompok tiang (Qult group) terhadap semua tipe kelompok tiang yang digunakan memenuhi persyaratan Prescriptive Expected Capacity (Qc) dan memenuhi ketentuan Qc ≥ QUD (American Society of Civil Engineers (ASCE) pasal 7.2.2). Hasil analisis beda penurunan menunjukkan adanya beberapa nilai beda penurunan antara kelompok tiang yang berdekatan yang melebihi ambang batas yang ditentukan. Secara keseluruhan, fondasi tiang pancang pada bangunan gedung tersebut masih berfungsi dengan baik sejak bangunan gedung pusat perbelanjaan tersebut beroperasi.
Kata kunci: kapasitas, fondasi tiang pancang, laik fungsi, ASCE/SEI 41-17