Uji Laik Fungsi Jalan Pada Ruas Jalan Nasional Wori-Likupang STA 21+000 – STA 24+300 Dalam Mewujudkan Jalan Berkeselamatan

Authors

  • Christianto V. Setiawan Universitas Sam Ratulangi
  • Lucia G. J. Lalamentik Universitas Sam Ratulangi
  • Steve Ch. N. Palenewen Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35793/jts.v23i92.63061

Abstract

Jalan merupakan infrastruktur vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya suatu wilayah. Sebagai prasarana transportasi, jalan harus memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna. Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2009, dan PP Nomor 34 Tahun 2006, pengoperasian jalan umum hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelaikan fungsi ruas Jalan Nasional Wori–Likupang, khususnya pada segmen STA 21+000 hingga STA 24+300 sepanjang 3,30 km. Evaluasi dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 yang mencakup berbagai aspek teknis seperti geometri jalan, struktur perkerasan, perlengkapan jalan, dan manajemen lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh segmen jalan termasuk dalam kategori Laik Fungsi Bersyarat, yang berarti jalan dapat dioperasikan secara umum namun memerlukan perbaikan teknis rutin, khususnya pada elemen-elemen yang belum memenuhi standar sepenuhnya, seperti marka jalan, lampu lalu lintas, bahu jalan, lebar jalan, dan saluran drainase.

 

Kata kunci: ruas jalan nasional Wori-Likupang, laik fungsi bersyarat

Downloads

Published

2025-07-24

Issue

Section

Articles