Analisis Luas Genangan Akibat Keruntuhan Bendungan (Dam Break) Kuwil Kawangkoan Dengan Program HEC-RAS
DOI:
https://doi.org/10.35793/jts.v23i94.66106Abstract
Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai bendungan, setiap bendungan wajib memiliki dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) yang diperbaharui setiap lima tahun. Penyusunan RTD tersebut harus didasarkan pada analisis potensi keruntuhan bendungan. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk melakukan analisis potensi keruntuhan Bendungan Kuwil Kawangkoan yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, dengan mengacu pada Pedoman Klasifikasi Bahaya Bendungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan. Studi ini memberikan hasil bahwa curah hujan PMP di DTA Waduk Kuwil Kawangkoan adalah sebesar 1297,18 mm, debit banjir PMF di Kuwil Kawangkoan adalah sebesar 2476,57 m3/det, dan Skenario keruntuhan Bendungan Kuwil Kawangkoan dengan dampak paling ekstrem adalah overtopping, yang menghasilkan genangan seluas ±1.689,49 ha. Wilayah terdampak meliputi Kelurahan Kuwil, Maumbi, Malendeng, Kairagi Satu, Paal IV, Kairagi Dua, Kairagi Weru, Tikala Baru, Paal Dua, Komo Luar, Pinaesaan, Wenang Utara, Sindulang Satu, Bitung Karangria, dan Wawonasa. Kedalaman genangan maksimum pada titik representatif masing-masing wilayah berkisar antara 2,69 m hingga 22,06 m. Berdasarkan kedalaman banjir tersebut, sebagian besar wilayah seperti Kuwil, Maumbi, Malendeng, Kairagi Satu, Paal IV, Kairagi Dua, Kairagi Weru, Tikala Baru, Paal Dua, Komo Luar, Pinaesaan, Wenang Utara, Sindulang Satu, Bitung Karangria, dan Wawonasa dikategorikan sebagai Zona Bahaya Tinggi.
Kata kunci: keruntuhan bendungan, Bendungan Kuwil Kawangkoan, Probable Maximum Flood, genangan banjir, HEC-RAS