PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG

Authors

  • Meilany Kesek
  • Herman Karamoy

DOI:

https://doi.org/10.32400/ja.3683.2.2.2013.20-33

Abstract

Selama ini pemerintah kota Bitung  telah melakukan kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21, baik kewajiban pemotong masa maupun tahunan. Setiap bulan selama satu tahun, Pegawai Tetap Bulanan pemerintah kota Bitung mendapatkan penghasilan setiap bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, asuransi tenaga kerja.  Kebijakan dilakukan pemerintah kota Bitung, dalam menetapkan pemberian gaji pokok kepada pegawai adalah berdasarkan lama kerja pegawai, tingkat pendidikan dan tingkat jabatan yang diberikan. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang di lakukan oleh pemerintah kota Bitung dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Untuk itu prosedur perhitungan dan pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bitung sudah sesuai dengan peraturan yang ada.  Total penghitungan PPh pasal 21 Tahunan pemerintah kota Bitung selama satu tahun yang telah dipotong sebesar  Rp 3,048,281,694 dari penghasilan pegawai kota Bitung. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk SSP di laporkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim, sedangkan untuk SPT masa di laporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim.

 

Kata Kunci: PPh Pasal 21

Downloads

Published

2013-12-30