LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 DI MANADO. Teori Gestalt dalam Arsitektur

Authors

  • Januar Kolondam
  • Papia J. C. Franklin
  • Frits O. P. Siregar

DOI:

https://doi.org/10.35793/daseng.v6i2.17261

Abstract

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila membuka pemikiran- pemikiran baru mengenai fungsi pembinaan yang tidak lagi sekedar penjaraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Beberapa fenomena yang menjadi kendala bagi sistem pembinaan dan pembimbingan di lembaga pemasyarakatan sampai saat ini belum mendapat titik penyelesaian, sehingga penilaian masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan tidak ada bedanya dengan penjara membuat mantan narapidana sulit diterima oleh masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau dalam bahasa masyarakat awam disebut penjara,merupakan tempa/kediaman bagi orang-orang yang bermasalah dngan hukum.Penerapan teori gestalt terhadap bangunan dapat menghasilkan konsep baru bagi desain lapas

Luas site yang akan di bangun 38.417 m2,BCR bangunan 26,443.9m2  dalam kawasan terdapat 11 masa bangunan,terdiri dari masa perkantoran ,rg.kunjungan,dapur,poliklinik,workshop,aula,hunian umum,narkoba dan tipikor.Dengan ketinggian lantai berfariasi tergantung kebutuhan.

Untuk mencapai bangunan tujuan bangunan lapas yang dapat memanusiakan manusia di terapkan 2 hukum gestalt yaitu hukum similarity atau kelarasan pada fasade bangunan dan hukum ketertutupan pada konsep layout.

Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Gestalt 

Downloads

Published

2017-09-23