LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA DIMANADO “NEWFACE” OF CORRECTIONAL INSTITUTION ‘PENERAPAN SUPERIMPOSISI OLEH BERNARD TSCHUMI’

Authors

  • Rendy G. Tambengie
  • Alvin J. Tinangon
  • Rachmat Prijadi

DOI:

https://doi.org/10.35793/daseng.v4i2.8896

Abstract

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila membuka pemikiran- pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Beberapa fenomena yang menjadi kendala bagi sistem pembinaan dan pembimbingan di lembaga pemasyarakatan sampai saat ini belum mendapat titik penyelesaian, sehingga penilaian masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan tidak ada bedanya dengan penjara membuat mantan narapidana sulit diterima oleh masyarakat.

Pendekatan perancangan yang dilakukan meliputi 3 aspek utama. Pendekatan Tipologi Objek : membahas pengertian, pemahaman, prospek, fisibilitas, dan program dasar fungsional Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA. Pendekatan Tapak dan Lingkungan : Membahas kriteria pemilihan lokasi dan tapak di kota manado. Pendekatan Tematik : Membahas tema perancangan yang tepat sebagai solusi dari permasahalan yang ada. Proses perancangan dalam  memecahkan permasalahan yang ada, mengarah pada model proses desain generasi II yang dikembangkan oleh John Zeizel, meliputi Fase I (Tahap Pengembangan Pengetahuan Komprehensif) dan Fase II (Siklus Image-Present-Test).

Tema yang diambil adalah “Penerapan Superimposisi Oleh Bernard Tschumiâ€, yang dalam penerapannya menggabungkan dan menumpuk sistem layer titik, garis, dan bidang yang masing-masing independen atau berdiri sendiri (autonomous). Sehingga dari hasil rancangan dapat memecahkan masalah desain yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, yaitu pola penataan ruang, program ruang, konfigurasi alur gerak, dan estetika bangunan.

Hasil perancangan memberikan persepsi dan “wajah baru†pada lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang memiliki peran  dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, yaitu rehabilitas dan resosialisasi pelanggar hukum, dan penanggulangan kejahatan (suppression of crime).

 

Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Superimposisi.

Downloads

Published

2015-08-12