PARTISIPASI MASYARAKAT DESA LIBA DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (Suatu Studi di Desa Liba Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa)
Abstract
Partisipasi politik merupakan bentuk keikutsertaan masyarakat dalam proses politik, dalam Negara demokrasi rakyat diharapkan dapat ikut berpartisipasi politik secara aktif. Partisipasi aktif masyarakat dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah dengan ikut serta dalam pemilihan pemimpin pemerintahan, termasuk pemilihan kepala desa. Pada saat pemilihan kepala desa Liba tahun 2016, partisipasi politik masyarakat masih kurang. Secara umum kurangnya partisipasi masyarakat tersebut dipengaruhi oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepala desa, hal ini disebabkan oleh sikap dan perilakunya yang sering tidak sejalan dengan keinginan masyarakat, sehingga masyarakat menganggap pemerintah desa tidak membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan mereka. Faktor ekonomi juga berpengaruh terhadap keputusan masyarakat desa liba untuk tidak memilih, hal ini disebabkan karena demokrasi yang dilaksanakan selama ini tidak berbanding lurus dengan kemakmuran masyarakat, ketika kran demokrasi dibuka lebar-lebar ternyata tidak membawa dampak yang positif terhadap masyarakat yang terjadi adalah masyarakat lebih memilih untuk bekerja dari pada datang ke TPS untuk memilih. Pemberian suara dalam Pilkades merupakan wujud partisipasi dalam politik, kegiatan ini tidak sekedar hanya pemilih memberikan suaranya namun sebelumnya terdapat rangkaian proses mengapa seorang memutuskan berangkat ke TPS atau tidak. Data yang ada menunjukkan bahwa tingkah laku pemilih desa Liba dipengaruhi oleh faktor ideologis menjadi salah satu alasan. Secara khusus diketahui bahwa teknik pelaksanaan pemilihan membawa pengaruh yang besar terhadap keputusan masyarakat untuk tidak memilih, Nampak bahwa Panitia Pelaksana Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa (P4KD) kurang sigap dalam mengantisipasi keadaan yang terjadi di lapangan. Upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepada desa Liba dilakukan dengan berbagai cara, terutama P4KD sebagai penggemban tanggung jawab untuk dapat menyelenggarakan pilkades yang dapat melahirkan pemimpin yang sah dan medapatkan legitimasi dari masyarakat.
Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat, Pemilihan Kepala Desa.