DAMPAK KEBIJAKAN PERIZINAN MINIMARKET TERHADAP USAHA KECIL DI KECAMATAN KAWANGKOAN DAN KAWANGKOAN BARAT

Authors

  • Jeremy Albert Yusitra Kawilarang
  • Sarah Sambiran
  • Alfon Kimbal

Abstract

Dampak merupakan benturan, pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (baik negatif maupun positif). Dampak juga dapat diartikan sebagai benturan yang cukup hebat antara dua benda sehingga menyebabkan perubahan yang berarti dalam momentum sistem yang mengalami benturan itu. Dilihat dari sisi ekonomi, dampak berarti bahwa pengaruh suatu penyelenggaraan kegiatan terhadap perekonomian. Penilaian dampak membawa pada awal siklus kebijakan, definisi problem dan penentuan agenda. Tujuan penilaian adalah untuk menunjukkan bagaimana suatu kebijakan atau program tertentu sudah “bekerja/tidak bekerjaâ€, memenuhi tujuan kebijakan/program serta menjaga konstruksi problem dan klaim kebijakan yang dilakukan pemerintah. Perizinan merupakan salah satu perwujudan tugas mengatur dari pemerintah. Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Minimarket dalam dunia perdagangan saat ini, adalah toko barang kebutuhan sehari-hari dengan ruangan yang tidak terlalu luas (minimarket) bukan lagi merupakn istilah asing bagi masyarakat umum, terutama yang tinggal dikota-kota besar. Minimarket merupakan perantara pemasar antara produsen dan konsumen 15 akhir dimana aktivitasnya adalah melaksanakan penjualan eceran. Sebagai minimarket yang menyediakan barang kebutuhan sehari- hari suasana dan keseluruhan minimarket sangat memerlukan suatu penanganan yang profesional dan khusus agar dapat menciptakan daya tarik pada minimarket. Usaha kecil didefinisikan berbeda-beda menurut sudut pandang masing–masing orang yang mendefinisikan, ada yang melihat dari modal usaha, penjualan dan bahkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Usaha kecil didefinisikan berbeda-beda menurut sudut pandang masing–masing orang yang mendefinisikan, ada yang melihat dari modal usaha, penjualan dan bahkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki.

Kata Kunci : Dampak Kebijakan, Minimarket, Usaha Kecil Menengah.

Downloads

Published

2020-07-18

How to Cite

Kawilarang, J. A. Y., Sambiran, S., & Kimbal, A. (2020). DAMPAK KEBIJAKAN PERIZINAN MINIMARKET TERHADAP USAHA KECIL DI KECAMATAN KAWANGKOAN DAN KAWANGKOAN BARAT. JURNAL EKSEKUTIF, 2(5). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/29647