STRATEGI BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DI KOTA MANADO DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA
Abstract
Peningkatan pengendalian dan pengawasan merupakan strategi dari Badan Narkotika Nasional Kota Manado sebagai upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dimana hal itu sangat di perlukan dikarenakan kejahatan narkotika psikotropika sudah meluas hampir di seluruh wilayah yang ada di Kota Manado, maka dari pihak Badan Narkotika Nasional Kota Manado membentuk tiga bidang yaitu, bidang pencegahan pemberdayaan masyarakat, bidang rehabilitasi, dan bidang pemberantasan. BNN adalah lembaga pemerintahan non-kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peran BNN jika dikaitkan dengan pencegahan tindak pidana narkotika sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) yang salah satu perannya adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Strategi yang dilakukan dari pihak Badan Narkotika Nasional dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama ini yaitu dengan melakukan pencegahan primer (Primary Perevention) yang dimana tugas dalam pencegahan primer ini adalah dengan mengadakan penyuluhan/sosialisasi bahaya narkoba, penerangan melalui berbagai media dan pendidikan tentang pengetahuan narkoba dan bahayanya. Kemudian strategi pencegahan sekunder (Secondary Prevention) yaitu dengan mendeteksi dini anak yang penyalahgunaan narkoba, konseling, dan bimbingan sosial. Selama ini Badan Narkotika Nasional Kota Manado dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran terlarang narkotika tidaklah lepas dari upaya nonpenal dan upaya penal, upaya nonpenal (Pencegahan) yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota Manado selama ini adalah dengan melakukan Program Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kata Kunci: Strategi, Badan Narkotika Nasional, Pencegahan Peredaran Narkotika.