PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIPENGARUHI MINUMAN KERAS
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pembunuhan yang dipengaruhi minuman keras dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang dipengaruhi minuman keras. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang mabuk dalam hal ini adalah dapat dipertanggung jawabkan secara pidana perbuatannya. Dalam hal ini perbuatannya telah masuk dalam rumusan delik Pasal 338 KUHP jika perbuatan itu dilakukan secara spontanitas dan Pasal 340 KUHP ketika perbuatan itu direncanakan terlebih dahulu, yang mana orang tersebut sengaja mabuk agar berani melakukan tindak pidana pembunuhan. 2. Dari berbagai putusan hakim yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 908 K/Pid/2006 bagi orang mabuk yang melakukan tindak pidana pembunuhan, hakim dengan segala pertimbangannya yaitu Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan; Apakah unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi; Terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; Adanya keyakinan dari hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya; Apakah terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa; Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Telah memberi putusan bahwa orang mabuk yang melakukan tindak pidana pembunuhan itu telah dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yakni telah memenuhi unsur-unsur yaitu unsur “dengan sengajaâ€, unsur “menghilangkanâ€, unsur “nyawaâ€, dan unsur “orang lainâ€, telah terpenuhi oleh terdakwa sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana, Pembunuhan Minuman Keras