KEDUDUKAN PENGADILAN PERIKANAN DALAM MENYELESAIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pengadilan perikanan dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan dan bagaimana penyelesaikan perkara tindak pidana perikanan di sidang pengadilan perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan pengadilan perikanan dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan, yaitu pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan sebagai pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Pengadilan perikanan berkedudukan di pengadilan negeri. Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2. Penyelesaian perkara tindak pidana perikanan di sidang pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam undang-undang perikanan. Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan berwenang menetapkan penahanan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi untuk permohonan perkara banding dan Ketua Mahkamah Agung untuk permohonan perkara kasasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perikanan.
Kata kunci: Tindak pidana, PerikananFull Text:
UntitledDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3995
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.