PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PARA PEKERJA KONTRAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban pekerja kontrak dan pengusaha dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak para pekerja kontrak yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi para pekerja kontak harus memenuhi tiga syarat, yaitu pertama syarat subjektif yang mengatur tentang subjek perjanjian dan kecakapan dalam membuat pernjanjian, yang kedua syarat objektif yang mengatur tentang pokok persoalan perjanjian dan sebab-sebab yang halal, dan yang ketiga syarat teknis yang mengatur tentang tanggung jawab kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja. Syarat-syarat ini timbul karena adanya suatu hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang menimbulkan akibat hukum sehingga memerlukan perlindungan hukum bagi keduanya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum maka para pekerja kontrak harus memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan tempat pekerja berkerja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang agar mendapatkan timbal balik yang sama dari perusahaan tempatnya bekerja dengan memberikan hak-hak bagi para pekerja kontrak yang dilindungi oleh hukum. Jadi dengan kata lain ketika para pekerja kontrak ingin mendapatkan perlindungan hukum maka pekerja harus melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sebagai hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. 2. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena para pekerja kontrak tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan beberapa cara baik dari pemutusan hubungan kerja demi hukum, pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh oleh pengadilan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha dan pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan negeri. Proses penyelesian hubungan kerja bagi para pekerja kontrak dapat dilakukan dengan cara bipartit, mediasi, konsoliasi dan arbitrase sehingga pemutusan hungan kerja bagi para pekerja kontrak dapat terjadi dengan aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: pekerja kontrak; ketenagakerjaan;Full Text:
XMLRefbacks
- There are currently no refbacks.