Analisis kapal perikanan pelaku illegal fishing yang ditangani Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung
DOI:
https://doi.org/10.35800/jitpt.7.2.2022.41656Keywords:
illegal fishing, prone area, fishing vessels, fishing gear, WPPNRI, North Sulawesi, wilayah rawan, kapal perikanan, alat tangkap ikanAbstract
Illegal fishing is a fishing activity that does not comply with laws and regulations. The practice of illegal fishing does not only have a negative impact on the sustainability of resources, but also has a negative impact on the community, regional and national economy. The Bitung Marine and Fisheries Resources Surveillance Base (Pangkalan PSDKP Bitung) has the task of surveilancing and enforcing laws and regulations in the marine and fisheries sector in Sulawesi waters. The objectives of this research were: 1) to identify the areas prone to illegal fishing in the State Fisheries Management Area of the Republic of Indonesia (WPPNRI), 2) to examine the characteristics of illegal fishing perpetrator related to the specifications of the ship and its origin. All data related to the purpose of this study were obtained from the Bitung PSDKP Base. The data was then analyzed using descriptive statistics in the form of simple tables, graphs and proportion values. The results of this study indicate that there are three areas prone to illegal fishing, in order, namely: 1) the territorial sea and the ZEEI of the Sulawesi Sea in the western waters of the Sitaro Islands Regency and Sangihe Islands Regency, 2) the northern waters of the Talaud Islands Regency, and 3) the Maluku Sea east of Minahasa. Based on the characteristics of the vessels, 71.1% of the vessels were from the Philippines, captained by Filipinos, and manned by Filipino crew. Ships of£5 GT in capacityaccount for 68.8%, and 87.3% of ships are made of wood. Around 60.7% of ships are equipped with three kinds of radio and navigation equipment. The fishing gear operated is mainly (78.6 %)tuna handline.
Illegal fishingatau penangkapan ikan secara tidak sah adalah aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Praktik illegal fishing tidak hanya berdampak buruk pada kondisi sumberdaya, tetapi juga berdampak buruk pada perekonomian masyarakat, daerah, dan nasional. Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung mempunyai tugas mengawasi dan menegakkan peraturan dan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan di wilayah perairan Sulawesi. Penelitian ini telah dilakukan dengan tujuan untuk: 1) Mengetahui sebaran daerah rawan terjadinya illegalfishingdi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), 2) Mengetahui karakteristik pelaku illegalfishingberkaitan dengan spesifikasi kapal dan asalnya. Semua data yang berkaitan dengan tujuan penelitian ini diperoleh dari Pangkalan PSDKP Bitung. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan statistika deskriptif dalam bentuk tabel-tabel sederhana, grafik dan nilai proporsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga daerah rawan tindakan illegalfishing, secara berurut yakni: 1)Laut teritorial dan ZEEI Laut Sulawesi di perairan sebelah barat Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2)Perairan sebelah utara Kabupaten Kepulauan Talaud, dan 3) Perairan Laut Maluku sebelah timur Minahasa. Berdasarkan karakteristik kapal, 71.1 % kapal yang tertangkap berasal dari Filipina, dinakhodai oleh warga Filipina, dan diawaki oleh ABK Filipina. Kapal berukuran £5 GT mencapai 68.8 %, dan 87.3 % terbuat dari bahan kayu. Sekitar 60.7% kapal dilengkapi dengan tiga macam alat radio dan navigasi. Alat tangkap yang dioperasikan didominasi oleh pancing ulur vertikal untuk tuna (78.6 %).
References
Arikunto, S. 1997. Prosedur Penelitian. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Dalegi, J., R.D.Ch. Pamikiran, F.P.T. Pangalila. 2020. Musim penangkapan ikan tuan (Thunnus sp) dengan alat tangkap hand line di Laut Maluku. Jurnal Ilmu dan Teknologi Penangkapan Ikan 5(2):46-53.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. 2016.Laporan Tahunan Tahun 2015. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Fauzi, A. 2015. Kebijakan Perikanan dan Kelautan; Isu, Sintesis dan Gagasan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Herdiawan, D. 2016. Kedaulatan Pangan Maritim; Dinamika dan Problematika. Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jakarta.
Mahmudah, N. 2015. Illegal Fishing; Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung. 2016. Laporan Tahunan 2015. Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Bitung.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Inonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Riyanto, M., A. Purbayanto, W. Mawardi, S. Suheri. 2011. Kajian teknis pengoperasian cantrang di perairan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Buletin PSP XIX(1):97-104.
Tinambunan D., F. Silooy, A. Luasunaung, I.L. Labaro, M.E. Kayadoe, E.P. Sitanggang, A. Thamin, H.V. Dien. 2022. Pemetaan daerah penangkapan dan hasil tangkapan pukat cincin KM Rebert. Jurnal Ilmiah PLATAX 10(1): 115-123.
Triharyuni S., Wijopriono, A.P. Prasetyo, R. Puspasari. 2012. Model produksi dan laju tangkap kapal bouke ami yang berbasis di PPN Kejawanan, Cirebon, Jawa Barat. Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia 18(3):135-143.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution - You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial - You may not use the material for commercial purposes .
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation .
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.