POLA KOMUNIKASI POLITIK ANGGOTA DPRD KOTA KOTAMOBAGU
Abstract
Tugas dan fungsi utama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu legislasi, menyusun anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan serta menciptakan pemerintahan daerah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seorang anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat di daerah, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok, pribadi dan golongan. Dalam pengambilan keputusan di DPRD tentunya ada komunikasi yang terjalin antara anggota DPRD dengan partai yang mengusungnya dan dengan pihak eksekutif
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta menjadikan teori fenomenologi sebagai teori acuan agar peneliti bisa meneliti secara langsung segala kejadian atau fenomena yang terjadi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa anggota DPRD harus menjadikan prinsip-prinsip partai yang mengusungnya sebagai acuan dalam menentukan sebuah pandangan fraksi yang nantinya akan dikemukakan dalam rapat paripurna. Selanjutnya anggota DPRD mempunyai hak prerogatif dalam mengambil suatu keputusan yang artinya tidak bisa di interfensi oleh pihak manapun termasuk pihak eksekutif, namun ketika terjadi komunikasi yang intens antara DPRD dan pihak eksekutif maka segala perbedaan pandangan bisa di satukan agar proses pengambilan keputusan di sidang paripurna berjalan dengan baik.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa telah terjadi komunikasi yang efektif antara anggota DPRD dengan partai politik dan pihak eksekutif dalam pengambilan suatu keputusan sehingga menghasilkan beberapa pola komunikasi politik. Maka saran yang dapat dikemukakan yaitu: kiranya anggota DPRD tetap solid dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dengan tetap menomor satukan kepentingan rakyat.
Kata kunci: parpol, anggota DPRD, eksekutif, pola komunikasi efektif