Komunikasi Hukum Tua dengan Perangkat Desa dalam mengatasi permasalahan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat di desa Sea Tumpengan
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Komunikasi Hukum Tua dengan Perangkat Desa dalam mengatasi permasalahan Kamtibmas di desa Sea Tumpengan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menjabarkan suatu objek penelitian berdasarkan karakteristik yang dimiliki. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori kredibilitas sumber (Source Credibility). Teori ini menjelaskan, bahwa seorang akan lebih gampang dibujuk bila sumber/asal pesan memiliki kemampuan membujuknya (persuasi) dianggap baik. Semakin dipercayanya penyampai pesan, maka akan semakin simpel mensugesti penerima pesan (individu/khalayak). sering individu merasa lebih yakin dan lebih suka menerima dengan baik pesan-pesan atau informasi yang disampaikan individu yang dapat dipercaya pada bagiannya (Hovland bersama Kelley dan Janis). Hasil penelitian menunjukan bahwa keahlian Hukum Tua dalam berbicara dengan indikatornya; lancar berbicara, ketepatan pilihan kata (diksi), struktur kalimat yang digunakan, logis (bernalar), dan komunikatif tinggi (ahli). Untuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan Hukum Tua hasil penelitian menunjukan juga tinggi. Kesimpulan; berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kegiatan komunikasi yang berkaitan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat selalu dilakukan oleh Hukum Tua dan. Komunikasi yang dilakukan Hukum Tua Sea Tumpengan dengan Perangkat desa dilakukan baik dengan cara formal maupun informal.
Kata Kunci; Komunikasi Hukum Tua, Perangkat Desa, Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.