PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuminting)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran Badan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan dalam mencegah perceraian di KUA Kecamatan Tuminting dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap peran BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) KUA Kecamatan Tuminting dalam upaya mencegah terjadinya perceraian. Metode penelitian berperan sangat urgen untuk mendapatkan hasil penelitian yang terarah dan optimal karena metodologi penelitian merupakan ilmu mengenai jenjang-jenjang yang harus dilalui dalam suatu proses penelitian. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berlokasi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuminting, sehingga dapat disimpulkan: 1. Peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian adalah dengan mengadakan mediasi yang di ikuti oleh pasangan suami istri yang akan melakukan perceraian. Dalam proses mediasi tersebut BP4 berperan sebagai mediator perkawinan yang memberikan nasehat, memberikan masukan-masukan dengan tujuan agar pasangan tersebut membatalkan niat untuk melakukan perceraian.  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian karena dengan terjadinya perceraian itu akan berakibat gagalnya ikhtiar untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, karena putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri. Dalam Anggaran Dasar Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) Pasal 4 disebutkan mengenai tujuan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan yaitu mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan Rumah Tangga Bahagia, Sejahtera Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan ajaran Islam.
Kata kunci: Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan, pencegahan perceraian, perkawinan.