MENGUKUR APRESIASI KONSULTAN ARSITEKTUR MENGENAI KRITERIA RANCANGAN GREEN BUILDING.
DOI:
https://doi.org/10.35793/daseng.v6i1.16769Abstract
Green Building adalah bangunan ramah lingkungan yang memenuhi prinsip kriteria rancangan bangunan ramah lingkungan dalam proses penerapannya. Agar dapat dikategorikan sebagai bangunan ramah lingkungan, maka dalam proses penerapannya harus dilakukan mulai tahap desain (Design Recognition), sebagai wujud apresiasi dan pengakuan atas penerapan prinsip Green Building tahap desain sebelum tahap konstruksi dilakukan. Sektor konstruksi khususnya konsultan arsitektur yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Utara merasa turut
bertanggung jawab dalam proses penerapannya dalam praktek profesi. Pada dasarnya GBC Indonesia telah mengeluarkan perangkat penilaian terbaru, mengenai prinsip kriteria dan tolok ukur Greenship untuk bangunan baru versi 1.2 selama gedung masih dalam tahap perencanaan/tahap desain (Design Recognition) dalam bentuk rating. Namun perangkat penilaian tersebut dapatlah dikatakan masih terlalu umum, sehingga perlu adanya penjabaran indikator ke tingkat pengembangan yang lebih mendalam dan spesiftk untuk lebih mudah dimengerti dan dipahami oleh pelaku jasa konstruksi di Indonesia, khususnya konsultan arsitektur yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Utara, saat tahap perencanaan. Tujuan penelitian yang pertama terkait dengan penelitian adalah untuk mendapatkan informasi terhadap tingkat pemahaman dan tahap kedua dilakukan untuk mengukur tingkat persetujuan dan penerapan prinsip kriteria
rancangan Green Building dalam praktek profesi oleh konsultan arsitektur khususnya konsultan arsitektur yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Utara, untuk dapat dijadikan alat atau protype yang dapat divalidasi ke tingkat
persetujuan dan penerapan prinsip kriteria rancangan Green Building dalam praktek profesi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan instrumen pengumpulan data berupa kuisioner dengan cakupan konsultan arsitektur yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Utara dengan uji instrumen dua tahap dan menggunakan
metode penelitian kualitatif dan kuantitatif (mixed methods) atau metode kombinasi, dengan pendekatan metode evaluasi. Analisis data dan uji hipotesis digunakan adalah analisis dan uji deskriptif. Hasil uji didapatkan melalui proses analisis data tahap satu terhadap tingkat pemahaman konsultan arsitektur
mengenai kriteria rancangan Green Building dan hasil uji tahap dua diperoleh melalui hasil analisis data terhadap tingkat persetujuan dan penerapan mengenai kriteria rancangan Green Building.
Dari proses penelitian yang dilakukan didapakan kesimpulan bahwa tingkat persetujuan dan tingkat penerapan sangat tergantung pada tingkat pemahaman kriteria rancangan Green Building dalam praktek profesi, untuk mewujudkanya dibutuhkan sosialisasi dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konsultan arsitektur terhadap tolok ukur kriteria rancangan Green Building tahap desain (Design Recognition).
Kata Kunci: Apresiasi, Konsultan Arsitektur, Greenship, Kriteria Rancangan Green Building
Â