PUSAT REHABILITASI PECANDU NARKOBA DI MINAHASA. Teori Gestalt dalam Arsitektur

Authors

  • Leonie A. Tambajong
  • Judy O. Waani
  • Ingerid L. Moniaga

DOI:

https://doi.org/10.35793/daseng.v6i2.17627

Abstract

Penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan luar biasa merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain, telah disepakati sacara internasional sebagai pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Berada di daerah perbatasan membuat Sulawesi Utara menjadi sasaran para pengedar narkoba. Saat ini Sulawesi Utara tercatat sebagai salah satu daerah penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Menurut data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut, terdapat 36.700 pengguna narkoba dan jika dilihat dari jenis pekerjaan, pelajar tingkat SMP menduduki peringkat pertama. Provinsi Sulawesi Utara membutuhkan wadah yang dengan tepat dan benar merehabilitasi para penyalahguna narkoba agar dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba. Dengan menerapkan pendekatan tema, yaitu Teori Gestalt pada bangunan Pusat Rehabilitasi diharapkan mampu menonjolkan kesan aman, nyaman dan ‘diterima’ hingga mengubah cara pandang para pecandu narkoba. Pengaturan dan penataan lahan serta bangunan yang mendukung interaksi social, adanya elemen yang menstimulasi visual seperti pemandangan dan pengaplikasian warna pada bangunan. Berdasarkan tinjauan wilayah, Kabupaten Minahasa memiliki potensi besar dari sumber daya alam dan lingkungan. Kondisi lingkungan yang sebagian besar masih berupa ruang terbuka hijau dan jauh dari keramaian cocok menjadi lokasi pusat rehabilitasi.

Kata Kunci : Pusat, Rehabilitasi, Pecandu Narkoba, Gestalt

Downloads

Published

2017-10-23