KANTOR GUBERNUR SULAWESI TIMUR. Arsitektur Regionalisme
DOI:
https://doi.org/10.35793/daseng.v7i2.21303Abstract
Indonesia terdiri atas 34 provinsi yang telah ada saat ini. Tumbuh beberapa wacana dan aspirasi masyarakat untuk pemekaran provinsi-provinsi baru di Indonesia. Saat ini Provinsi terkahir di Indonesia yang ke 34 adalah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diresmikan oleh DPR RI menjadi provinsi termuda di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Setelah empat tahun berlalu, kini muncul calon provinsi ke-35 di Indonesia, yaitu provinsi Sulawesi Timur, yang berasal dari pemekaran wilayah Sulawesi Tengah. Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) tidak lagi dalam wacana setelah sidang rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah memutuskan Sultim sebagai daerah otonomi baru.
Perlu di ciptakan suatu pusat pemerintahan daerah berskala kantor gubernur pemangkasan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibukota provinsi Sulawesi tengah menjadi ibu kota provinsi Sulawesi timur.
Tujuan dari “Perancangan Kantor Gubernur Sulawesi Timur†adalah merancang kantor gubernur dengan pendekatan tema â€arsitektur regionalisme†yang dimana mampu bertahan terhadap budaya luar, dan orientasi yang menunjukan pandangan hidup dan system nilai masyarakat. berdasarkan pada standar-standar sarana dan prasarana kerja, yang diharapkan dapat menjadi lingkungan kerja yang baik sebagai upaya peningkatan motivasi kerja dan menciptakan suatu bentuk kinerja yang efisien dan terpadu serta dapat menjadi lambang kebanggaan atau kesejahteraan daerah Sulawesi timur.
Â
Kata kunci : Sulawesi Timur, Kantor Gubernur, Regionalisme