Penentuan Cadangan Premi Menggunakan Metode Fackler Pada Asuransi Jiwa Berjangka
DOI:
https://doi.org/10.35799/dc.13.2.2024.55364Abstract
Asuransi jiwa berjangka merupakan asuransi yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu dan hanya memberikan pertanggungan pada masa perlindungan saja. Untuk menghindari risiko likuiditas, penanggung atau perusahaan asuransi perlu menyediakan cadangan premi. Untuk menghitung cadangan premi asuransi jiwa berjangka digunakan metode Fackler. Metode Fackler dimulai dengan menentukan nilai tunai anuitas menggunakan tingkat suku bunga tetap dengan bantuan Tabel Mortalita Indonesia 2019, selanjutnya menghitung premi bersih tunggal dan premi bersih tahunan, kemudian menghitung cadangan akhir tahun ke . Perhitungan cadangan premi dengan menggunakan metode Fackler untuk seseorang yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berusia 30 tahun dengan jangka asuransi 15 tahun, serta masing-masing santunan sebesar Rp300.000.000,00 dan Rp330.000.000,00 adalah untuk berjenis kelamin laki-laki sebesar Rp pada akhir tahun pertama sampai Rp 0 pada akhir tahun ke 15 dan untuk berjenis kelamin perempuan sebesar Rp sampai Rp 0 pada akhir tahun ke 15. Hal ini menunjukkan bahwa nilai cadangan premi laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Murniati Manurung, Tohap Manurung, John Socrates Kekenusa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta