HUBUNGAN ANTARA USIA WAKTU MENIKAH DENGAN KEJADIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MANADO PERIODE SEPTEMBER 2012 – AGUSTUS 2013

Authors

  • Stefanie Indrie E. Mantiri Universitas Sam Ratulangi Manado

DOI:

https://doi.org/10.35790/ecl.v2i1.4398

Abstract

Abstract: Domestic violence is every action against a person, especially women, resulting in misery or suffering physical, sexual, psychological, and negligence of household including threat to acts, coercion, or unlawful deprivation of liberty within the household. Marriage at a young age are possibly failed or divorced.This study aims to determine the relationship between the age when married with domestic violence in Manado. This study used a retrospective cross-sectional study design with observational studies method and interviews with secondary data obtained Manado period September 2012- August 2013. These results indicate domestic violence cases occurred at the vulnerable age of 15-20 years is the percentage amounted to 37 cases (68.52%), followed by 21-25 years of age are susceptible totaled 13 respondents with the percentage (24.07%), vulnerable age 26-30 years were 3 respondents with the percentage (5.55%) and vulnerable age greater than or equal to 30 years numbered 1 with the percentage of respondents (1.86%). The results of this study indicate that many cases of domestic violence occur at young age of married than married in adult age. Conclusion this study suggests that many cases of domestic violence occurs at an early age when married compared with married adults age time.

Keywords: Age Married, Domestic Violence.

 

Abstrak: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pernikahan diusia muda memiliki kemungkinan besar gagal atau bercerai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara usia waktu menikah dengan KDRT di Manado. Penelitian ini menggunakan desain penelitian cross sectional Retrospektif dengan metode studi observasional dan melakukan wawancara dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh Manado periode September 2012– Agustus 2013. Hasil penelitian ini menunjukan kasus KDRT banyak terjadi pada rentan usia 15-20 tahun yaitu berjumlah 37 kasus dengan persentase (68,52%), diikuti oleh rentan usia 21-25 tahun yaitu berjumlah 13 responden dengan persentase (24,07%), rentan usia 26-30 tahun berjumlah 3 responden dengan persentase (5,55%) dan rentan usia lebih atau sama dengan 30 tahun berjumlah 1 responden dengan persentase (1,86%). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak kasus KDRT terjadi pada usia waktu menikah dini di bandingkan dengan usia waktu menikah dewasa.  Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian responden yang menikah pada usia dini mengalami kasus KDRT lebih banyak di bandingkan wanita yang menikah di usia dewasa (68,52%) berbading (31,48%).

Kata Kunci: Usia Menikah, KDRT

Author Biography

Stefanie Indrie E. Mantiri, Universitas Sam Ratulangi Manado

Kandidat Skripsi FK Unsrat

Downloads

How to Cite

Mantiri, S. I. E. (2014). HUBUNGAN ANTARA USIA WAKTU MENIKAH DENGAN KEJADIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MANADO PERIODE SEPTEMBER 2012 – AGUSTUS 2013. E-CliniC, 2(1). https://doi.org/10.35790/ecl.v2i1.4398