Internet Cerdas dan Jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Authors

  • Brave A. Sugiarso
  • Arie S.M. Lumenta
  • Dringhuzen J. Mamahit

DOI:

https://doi.org/10.35793/jtek.v6i3.18072

Abstract

Abstrak - Internet sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat di era informasi digital saat ini. Internet merupakan sumber kepakaran dan ilmu di dunia maya. Internet sudah mewabah bagi masyarakat pengguna smartphone terutama untuk komunikasi informasi melalui media sosial. Hal positif yang diperoleh melalui internet dapat digunakan untuk meningkatkan omset perekonomian, menawarkan dan memperoleh pekerjaan , pengetahuan, kepakaran, mutu layanan, iman kepercayaan, serta jumlah rekan dan persahabatan yang ada dan lain-lain. Karena begitu dahsyatnya penggunaan internet, maka tidak sedikit juga oknum-oknum yang menyalahgunakan internet itu baik untuk penipuan, penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian berbau SARA bahkan hingga ke profokasi. Untuk mengurangi dan mengatur tata aturan berinternet maka dibuatlah suatu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kegiatan ini dihadiri oleh dan diajarkan kepada mitra yaitu masyarakat khususnya aparat di Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan V Kecamatan Wanea, dan warga Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Bukit Moria Rike, tentang bagaimana menggunakan internet secara cerdas supaya lebih bermanfaat dan tidak melanggar Undang-undang ITE. Mitra selaku pengguna internet cerdas diberikan beberapa situs resmi dan terpercaya sehingga informasinya berguna, tepat dan benar. Mitra juga memahami bahwa UU ITE itu sudah diberlakukan berdasarkan contoh kasus yang diberikan.

Kata kunci — GMIM, Internet cerdas, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE

Abstract – Internet has been a part of human being in this digital era. Internet is expert and knowledge sources located on virtual. Positive thing from internet can grow up economic, job vacation, knowledge, expert, quality service, faith, social media and others. Because of the enormity of internet usage, then many people that misuse the internet is for fraud, spreading false news (hoax), speech hatred of SARA even up to the provocation. To reduce and regulate the rules of the internet then made an Act of Information and Electronic Transactions (UU ITE).
This activity was attended by and taught to the partners, namely the community, especially the officers in Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan V of Wanea District, and the evangelical Christians in Minahasa (GMIM) Bukit Moria Rike, about how to use the internet intelligently to be more useful and not violate the Law ITE. Partners as smart internet users are given several official and trusted sites so that the information is useful, correct and correct. Partners also understand that the ITE Act has been enacted based on a given case example.
Keyword – Act of Information and Electronic Transactions, GMIM, Smart Internet, UU ITE

Downloads

Published

2017-11-30