IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENEGASAN STATUS TANAH PULAU LEMBEH

Authors

  • Ingrityana Nanangkong
  • Herman Nayoan
  • Markus Daud Liando

Abstract

Abstrak

Status Pulau Lembeh yang telah diduduki oleh masyarakat yang terdiri dari dua kecamatan sampai dengan saat ini telah menimbulkan konflik yang diakibatkan dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah kepada sebagian masyarakat sesuai dengan hak yang diakibatkan ketidakjelasan lokasi peruntukkan penggunaan tanah sesuai dengan surat keputusan Departemen Agraria 170/DJA/1984, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang penegasan status tanah pulau Lembeh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya implementasi kebijakan penegasan status tanah pulau Lembeh terkait isi SK.170/DJA/1984 belum dilaksanakan secara keseluruhan karena kalau dilaksanakan akan menimbulkan konflik dimasyarakat sehingga disarankan melakukan peninjauan kembali/revisi atau mengeluarkan kebijakan yang baru dengan memperhatikan situasi sosial dan kondisi saat ini dan faktor penghambat implementasi kebijakan tentang penegasan status tanah pulau Lembeh adalah: faktor komunikasi, faktor sumber daya (SDM), faktor struktur birokrasi (kelembagaan),dan faktor disposisi (sikap dari pelaksana kebijakan) sehingga disarankan untuk melakukan pertemuan bersama/berkoordinasi antara pihak yang mengeluarkan SK (BPN pusat), pihak yang menjalankan SK (Pemerintah Provinsi Sulawesi utara dan Pemerintah Kota Bitung) untuk membicarakan kembali SK.170/DJA/1984, pemerintah lebih bertanggung jawab dan lebih berantusias dalam menjalankan SK ini dengan memperhatikan setiap tupoksi yang diatur dalam perundang-undangan, semua lembaga yang terkait dengan SK ini lebih mengoptimalkan kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana dalam perundang-undangan yang ada agar pengurusan tanah pulau Lembeh ini terarah dengan baik dan mendapatkan langkah akhir yang baik, dan hendaknya pemerintah ataupun pihak-pihak yang menjalankan SK ini memliki sikap, karakter, serta komitmen dan kemauan yang tinggi dalam melaksanakan SK.170/DJA/1984.

Kata Kunci : Kebijakan Publik, Implementasi, Pertanahan.

Downloads

Published

2017-07-14

How to Cite

Nanangkong, I., Nayoan, H., & Liando, M. D. (2017). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENEGASAN STATUS TANAH PULAU LEMBEH. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/16645

Issue

Section

Articles