PENGELOLAAN DANA DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN FISIK DI DESA ARANGKAA KECAMATAN GEMEH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Abstract
Abstrak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa dilakukan sepanjang penelitian berlangsung sejak pengumpulan data dimulai, analisis data dilangsungkan secara terus menerus hingga pembuatan laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam proses pengelolaan dana desa ada empat tahap yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban dimana pada tahapan perencanaan, dikaji dari musrembang yang diadakan tim pelaksanaan dana desa masih kurang efektif, dimana dalam kegiatan musrembang partisipasi masyarakat masih sangat rendah, dikarenakan kurangnya transparansi informasi yang disampaikan oleh perangkat Desa Arangkaa kepada masyarakat Desa Arangkaa, demikian pula dengan tahapan pelaksanaan yang masih kurang efektif, dimana terdapat ketidak-konsistenan dari pemerintah desa dan BPD yang melakukan perubahan rencana sepihak tanpa memberitahukan kepada masyarakat. Meskipun pelaksanaan pembangunan dapat terselesaikan dengan baik namun dikarenakan kurangnya transparansi informasi terkait pelaksanaan perencanaan kegiatan oleh pemeintah desa kepada masyarakat, sehingga pencapaian tujuan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan di Desa Arangkaa masih kurang efektif.
Kata Kunci: Pengelolaan Dana Desa, Pembangunan Fisik.