KONFLIK TAPAL BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN

Authors

  • Esterlita Cony Sasue
  • Markus Kaunang
  • Agustinus Pati

Abstract

Konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang berlaku dalam berbagai keadaan akibat bangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi, dan pertentangan diantara dua pihak atau lebih secara berterusan. Hal ini terjadi jika masing-masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri-sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain. Tapal batas berarti garis pembatas atau pemisah. Tapal batas adalah pemisah antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, yang mana dalam lingkup batas daerah itulah dilaksanakan penyelenggaraan wewenang masing-masing daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konflik tapal batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengali lebih dalam informasi secara objektif terhadap permasalahan yang hendak diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan permasalahan yang terjadi akibat ketidaksetujuan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada titik batas wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Kata Kunci : Konflik, Tapal Batas.

Downloads

Published

2018-12-31

How to Cite

Sasue, E. C., Kaunang, M., & Pati, A. (2018). KONFLIK TAPAL BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/22414