FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA KUSU KECAMATAN KAO KABUPATEN HALMAHERA UTARA
Abstract
Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, olehnya sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari pemerintah desa. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintah desa harus di arahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan sosial dalam masyarakat. Penelitian ini bertujan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan tugas pokok dan fungsi pengawasan badan permusyawaratan desa terhadap pelaksanaan pembangunan desa belum optimal. Dari penelitian ini dilakukakan untuk mengetahui konsep baru terkait fungsi badan permusyawaratan desa dalam hal pengawasannya, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode observasi wawancara dengan informan, studi dokumen, analisis data ini dilakukan sepanjang penelitian ini berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola hubungan dan sikap mental merupakan masalah yang perlu di benahi bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa di rasa penting untuk di angkat mengingat sebagian anggota BPD memiliki sikap kurang baik, hal ini di cerminkan dari organisasi pribadi yang menilai negatif terhadap fungsi BPD serta selanjutnya kepala desa apabila melanggar dari berbagai ketentuan yang ada, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Perlu ada regulasi dalam bentuk Undang-Undang terkait pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa, yang nantinya akan menjadi sebuah aturan yang benar-benar dapat di taati baik itu dari Pemerintah desa maupun oleh BPD itu sendiri, komunikasi yang terbangun dalam internal BPD bahkan dengan Pemerintah Desa itu sendiri belum efektif. Sehingga dalam proses pelaksanaan pengawasan pembangunan Desa tidak di jalankan dengan baik bahkan sudah di sampaikan kepada pemerintah Desa tetapi hanya pada tahap pembicaraan, untuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa belum di laksanakan
Kata Kunci : Fungsi, Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Pembangunan.