PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT OLEH ANGGOTA DPRD DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN PERIODE 2014-2019
Abstract
Aspirasi adalah harapan dan tujuan keberhasilan pada masa yang akan datang, beraspirasi bercita-cita, berkeinginan, berhasrat serta keinginan yang kuat untuk mencapai sesuatu, seperti keberhasilan dalam tujuan keinginan tersebut. Pedoman Umum Pengelolaan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI Tahun 2010 menjelaskan aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan, dan saran terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan DPR RI. Sedangkan menyerap aspirasi adalah kegiatan kedewanan yang dilakukan dengan cara mendengar, memperhatikan, menerima, mempelajari, dan mengkaji aspirasi baik yang berkembang di masyarakat maupun yang diadukan ke DPR RI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD periode 2014-2019 di Kabupaten Minahasa Selatan, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode wawancara observasi partisipasi studi dokumen, analisis data ini dilakukan sepanjang penelitian ini berlangsung. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyerapan Aspirasi anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan periode 2014-2019 cukup baik dilihat dari sebagai komunikator dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, misalnya dalam proses pembentukan opini publik untuk membuat beberapa gagasan, yang awalnya ditolak, kemudian dipertimbangkan, dan akhirnya diterima, dan untuk mengetahui perkembangan faktual yang terjadi ditengah masyarakat dalam menyusun skala prioritas kegiatan pembangunan, ada beberapa upaya yang di lakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, diantaranya dengan melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing agar dapat menyerap aspirasi konstituennya.
Kata Kunci : Penyerapan, Aspirasi, Masyarakat, DPRD.