STRATEGI PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Manado)
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin kesejahteraan pada setiap warga negaranya salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia. Perlindungan anak tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak merupakan tunas bangsa yang memiliki potensi dengan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Untuk menjamin dan mewujdukan perlindungan dan kesejahteraan anak adalah melalui pembentukan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Didalamnya dapat kita lihat peraturan-peraturan yang dapat mengimunisasi hak anak dari kekerasan seksual khususnya untuk mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kejahatan seksual yang bertujuan memberi efek jera serta mendorong langkah kongkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan social anak. Berdasarkan masalah yang terjadi, sangat penting bagi Pemerintah Indonesia untuk memiliki Strategi Penanganan bagi anak korban kekerasan, dalam hal ini dilihat dari peraturan Menteri No 2 Tahun 2011 tentang pedoman penanganan anak korban kekerasan untuk mendapat penanganan secara optimal untuk mengembalikannya ke kondisi normal. Maka dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membentuk suatu Lembaga Perlindungan Anak yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pembentukan lembaga ini agar memberikan layanan dan memberikan perlindungan kepada anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Strategi apa yang digunakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado.
Kata Kunci : Strategi, Penanganan, Anak, Kekerasan Seksual