KAPASITAS KEPALA SUKU MEE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KAMPUNG (Studi Kasus Di Kampung Pasir Putih Distrik Ekadide Kabupaten Paniai- Provinsi Papua)
Abstract
Kapasitas diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan secara berhasil. Kapasitas juga dipandang sebagai jaminan keberlangsungan hidup suatu organisasi dan individu. Kepala Suku ialah sebuah sebutan yang ditujukan kepada seseorang yang menjadi figure sentral dalam sebuah suku atau kelompok masyarakat. Namun, banyak orang engkonotasikan suku sebagai sebuah kelompok masyarakat yang hidupnya masih jauh dari unsur peradaban. Sebagian masyarakat suku sering di identik dengan sebuah kelompok masyarakat hayati di pedalaman hutan.Mereka mengisolasikan diri dari kehidupan global luar. Kepala suku memiliki sebuah peran sosial terikat pada hukum formal yang berlaku dalam sebuah negara. Kemasyarakatan Adat Suku Mee dibentuk sejak dahulu sebelum ada pemerintah dan agama di wilayah yang mendiami suku Mee salah satunya di Kampung Pasir Putih Distrik Ekadide sebelumnya di sebut dengan nama kapaga kemudian masuk agama di ganti menjadi anohapi dan setelah ada wilayah administrasi pemerintah di ganti
anohapi menjadi kepala suku. Kepala suku dapat di percayakan sesuai wilayah
administrasi masing-masing wilayah administrasi kampung. Tersebarnya suku suku di Papua secara antropologis membentuk karakter kepemimpinan informal yang sudah dipraktekkan jauh sebelum adanya kepemimpinan formal seperti sekarang ini. Namun secara nyata saat ini kepemimpinan formal jauh lebih berkembang dan menjadi pilihan utama dalam sistem pemerintahan kampung. Pasir Putih merupakan salah satu kampung di kabupaten paniai yang masih memelihara kepemimpinan informal. Disamping itu juga, Kampung pasir putih memiliki organisasi pemerintahan kampung yang formal.Â
Kata Kunci : Kapasitas, Kepala Suku, Penyelenggaraan Pemerintahan.