NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI PEMERINTAHAN KOTA MANADO DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Abstract
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan hukum. Keberadaan Negara hukum diharuskan untuk menjunjung nilai-nilai atau asas-asas yang menjadi pedoman penyelenggaran pemerintah dan penegakan hukumnya. Salah satunya adalah asas demokrasi. Asas demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Asas ini menuntut setiap orang untuk mempunyai hak atau kesempatan yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah. Penerapan asas demokrasi yang nampak jelas kita temui ialah pemilihan umum (pemilu). Pemilihan umum merupakan proses penyelenggaran kedaulatan rakyat dalam rangka mengisi jabatan-jabatan dalam suatu pemerintahan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam Pemilihan umum terdapat keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung yang merupakan salah satu ciri pemerintahan yang demokratis. Melihat Fenomena Aparatur Sipil negaradi kota manado yang tidak netral dengan berbagai factor, Fenomena yang terjadi di lapangan ialah Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, dan hal- hal seharusnya aparatur sipil negara harus hindari dalam netralitas ialah: ikut serta sebagai pelaksana kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Adapun 5 Kasus Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara yang terlapor di Komisi Aparatur Sipil Negara dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di kota manado, yakni: Eks Camat Kecamatan Mapanget inisial (AM), eks Camat Kecamatan Bunaken inisial (KL), staff Kecamatan Bunaken inisial (RS), eks Lurah Wenang Selatan inisial (LI), eks Lurah wenang inisial (KO).
Kata Kunci : Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum