NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2019 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Authors

  • Anton K. Wenur
  • Daud Liando
  • Stefanus Sampe

Abstract

Pada prnsipnya walaupun Aparatur Sipil Negara Memiliki hak untuk memilih, akan tetapi tidak boleh terafiliasi dengan kelompok partai politik manapun, akan tetapi Imbas dari reformasi di mana Otonomi daerah bergulir dan kewenangan sebagian pengisian Jabatan struktural Aparatur Sipil Negara berada di tangan Kepala daerah yang rata-rata memiliki posisi atau jabatan pada partai politik tertentu yang tentunya menginginkan partai yang menjadi tempat kepala daerah bernaung atau bahkan yang di pimpinnya memperoleh kemengan pada perhelatan Pemilihan Umum (PEMILU) belum lagi jika Calon Salah Satu Partai tertentu adalah kerabat dari kepala Daerah.
Sehingga di beberapa kasus ASN Mau tidak mau harus mengerahkan sumberdaya yang di milikinya untuk memenangkan Calon legislatif dari partai tertentu, hal ini terjadi baik keinginan dari ASN Sebagai bentuk Loyalitas kepada pimpinan, atau bahkan ada upaya-upaya intimidasi dengan mempertaruhkan jabatan Struktural dari ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Minahasa Utara, realitas di lapangan terjadi banyak ASN terlibat dalam dukung mendukung calon anggota Legisatif baik calon anggota legislatif Dewan perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara, DPRD SULUT Maupun hingga tingkatan DPR RI dan DPD bahkan pengamatan saya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 ada beberapa ASN mengikuti Kampanye terbuka maupun mengajak Masyarakat memilih calon dari partai tertentu hal ini tentu menjadi pelanggaran dalam Proses pemilihan Umum.
Dan data yang ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara selaku Institusi yang memiliki wewenang dalam mengawasi pelanggaran yang terjadi pada pemilihan Umum, dari data yang di peroleh di sulawesi Utara terdapat 85 Pelanggaran Netralitas ASN, terdapat satu laporan pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten MINUT namun realitas di lapangan berdasarkan pengamatan peneliti Pelanggran Netralitas

Kata Kunci : Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2020-08-12

How to Cite

Wenur, A. K., Liando, D., & Sampe, S. (2020). NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2019 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA. JURNAL EKSEKUTIF, 2(5). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/30088