PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA DAHGO KECAMATAN TAMAKO KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Abstract
Pemerintah daerah seperti pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi pemerintah pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60% dari bagian 10% itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% sisanya dibagi secara proposional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing. Berdasarakan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Pemedagri) No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Didalamnya disebutkan tahapan-tahapan pengelolaan yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Penyelenggaraan kewenangan Desa Berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaran kewenangan lokal berskala desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penelitian ini berlokasi di desa Dahgo Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa oleh pemerintah Desa Dagho Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.Berdasarkan penelitian yang berlandaskan pada Permedagri No. 20 tahun 2018 tantang mekanisme pengelolaan keuangan desa yang meliputi indkator perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dapat disimpulkan bahwa adanya tahapan indikator di atas pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan dan terarah.
Â
Â
Kata Kunci : Pengelolaan, Alokasi Dana Desa, Dana Desa