PERAN SATUAN TUGAS KHUSUS MALEO KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DAN GANGGUAN MASYARAKAT DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini melihat bagaimana Peran Satuan Tugas Khusus Maleo Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Dalam Penindakan Tindak Pidana Kejahatan Dan Gangguan Masyarakat Di Kota Manado. Fokus dalam penelitian ini akan menggunakan pendekatan teori peran dengan metode kualitatif. Secara umum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, tahun 2020 bulan maret Kapolda melaunching Tim Khusus (Timsus) Maleo yang beranggotakan sebanyak 50 personil pilihan, berasal dari gabungan Satker Polda dan Satuan Kewilayahan, dikoordinir oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan dan Komandan Tim Kompol Prevly. Empat diantaranya adalah Polisi Wanita (Polwan). Adapun tujuan dibentuk Timsus Maleo ini sebagai pasukan pendobrak, pasukan pertama dan terakhir membasmi segala bentuk gangguan kejahatan, khususnya di depan umum, di jalan raya dan juga harus mampu menanggulangi gangguan kejahatan dalam bentuk apapun termasuk bencana. Saat ini ada bencana corona, Tim ini juga diharapkan harus mampu bekerja sama dengan Pemerintah, TNI dan masyarakat serta siapa saja. Tingkat kerawanan kejahatan di Sulawesi Utara ada di Kota Manado dimana factor ekonomi mendominasi motif dari para pelaku, selain itu tingkat kejahatan juga didominasi dengan gangguan kamtibmas seperti perkelahian antar kelompok, knalpot racing dan juga minuman keras. Tentunya dengan adanya potensi kejahatan tersebut kepolisian daerah Sulawesi utara wajib memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin untuk kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu dibentuklah tim khusus maleo sebagai garda keamanan provinsi sulawesi utara dari setiap tindakan kejahatan.
Kata Kunci : Peran, Kepolisian, Satuan Tugas Khusus, Maleo