Partisipasi Politik Masyarakat Sangihe Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 Di Kecamatan Manganitu
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Partisipasi politik masyarakat sangihe pada pilkada tahun 2017 di Kecamtan Manganitu. Pemilihan Umum merupakan salah satu momen penyaluran aspirasi bagi Masyarakat terhadap Pemerintah. Pada Pemilihan Umum, Masyarakat diberi kesempatan untuk menentukan orang yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif dan juga memimpin mereka sebagai presiden di lembaga eksekutif dalam masa jabatan lima Tahun. Masyarakat (warga negara) adalah komponen penentu berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemilu. Karena pada dasarnya hanya kekuatan pemlih masyarakatlah yang bisa menentukan nasib negara dan bangsa ke depan. Setiap warga negara, apapun latar belakangnya seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial, dan golongan, mereka memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat, menyikapi secara kritis kebijakan pemerintah dan pejabat negara. Hak ini disebut hak politik yang secara luas dapat langsung diaplikasikan secara kongkrit melalui pemilihan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Di Kabupaten Sangihe sendiri khususnya di Kecamatan Manganitu partisipasi politik masyarakat pada pemilihan kepala daerah tahun 2017 dinilai sangat antusias, hal ini di buktikan dengan jumlah pemilih pada pilkada tahun 2017 yaitu 11.845 pemilih dengan pengguna hak pilih 9.718 atau sekitar 81.2 %. Dari data yang di peroleh bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih mereka karena faktor usia dan kurangnya kesadaran politik masyarakat. Namun dari penyelenggara dan juga partai politik telah melakukan upaya agar semua masyarakat dapat menggunakan hak suara mereka.
Kata Kunci: Partisipasi Politik, Masyarajat, Pilkada